MEULABOH (Metrozone.net) – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Aceh Barat menetapkan tiga objek penting sejarah dan budaya yang ada di wilayah Aceh Barat menjadi cagar budaya tahun 2026 pada Selasa (22/9/2026).
Ketua TACB Aceh Barat, Dr. Rahmad Syah Putra, M.Pd., M.Ag mengatakan, penetapan tiga objek sejarah menjadi cagar budaya tersebut telah melalui serangkaian kajian mendalam, penelitian serta sidang pleno yang ketat untuk memastikan nilai historis dan keaslian objek tersebut.
“Ketiga objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2026 meliputi, Makam Po Ru di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Makam Teuku Meuko di Gampong Kuala Menye, Kecamatan Panton Reu dan Bunker atau Kurok-Kurok Jepang di Gampong Kuta Padang dan Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Rahmad, Rabu (23/9/2026).
Dikatakan Rahmad, penetapan tiga cagar budaya tersebut merupakan langkah strategis dalam menyelamatkan dan melestarikan jejak sejarah peradaban serta perjuangan di Bumi Teuku Umar.
“Penetapan tiga objek ini bukan sekadar urusan administratif perlindungan, tetapi bentuk penghormatan kita kepada para leluhur, pejuang, serta saksi bisu sejarah masa lalu. Ketiga objek sejarah tersebut memiliki nilai edukasi dan sejarah yang sangat tinggi bagi generasi muda Aceh Barat,” katanya.
Sementara itu, Kadisdikbud Aceh Barat, Drs. Irwan, M.Si mengatakan bahwa, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti penetapan tiga cagar budaya tersebut dengan langkah – langkah konservasi dan pengamanan fisik maupun hukum.
“Tugas kita selanjutnya adalah merawat, mengamankan, serta memanfaatkannya sebagai pusat edukasi sejarah publik, kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk bersama-sama menjaga warisan leluhur ini dari ancaman kerusakan,” kara Irwan.
Melalui penetapan tersebut kata Irwan,, total daftar cagar budaya yang dilindungi di Kabupaten Aceh Barat bertambah, sehingga memperkuat upaya pelestarian identitas budaya lokal serta potensi pengembangan wisata sejarah di masa mendatang.
(Almanudar)







