LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu Klarifikasi ke Dinsos Soal Keluhan BPJS Kesehatan Warga Non Aktif

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, –

LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu melakukan kunjungan silaturahmi dan klarifikasi ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 17 Juli 2026. Kedatangan ini menindaklanjuti banyaknya keluhan warga dan masyarakat Kabupaten Pringsewu terkait BPJS Kesehatan milik pemerintah yang tiba-tiba non aktif.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang pegawai Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu menjelaskan bahwa isu BPJS Kesehatan non aktif yang banyak dikeluhkan warga kemungkinan besar terjadi pada kelompok desil 6 sampai dengan desil 10. Sementara itu, pemerintah saat ini memfokuskan bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, kepada warga yang masuk dalam kategori desil 1 sampai dengan desil 4.

Untuk warga yang masuk kategori desil 5 dan BPJS Kesehatannya masih non aktif, pegawai tersebut menerangkan masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui Kantor Pekon setempat masing-masing. Warga juga dapat membuat surat sanggahan melalui Kantor Pekon bidang Kesejahteraan Rakyat / Kesra.

Lebih lanjut, apabila BPJS Kesehatan warga tidak kebagian anggaran dari APBN, maka masih ada peluang untuk dibantu melalui anggaran APBD setempat. Proses pengajuannya dapat difasilitasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.

Pegawai tersebut juga menyampaikan bahwa penanganan terkait BPJS Kesehatan milik warga dan masyarakat Kabupaten Pringsewu tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial saja. Pihak-pihak lain yang turut serta dalam penanganan dan pelayanan meliputi Kantor BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPS, Kantor Pekon melalui bidang Kesra, serta operator desa. Semua pihak ini bekerja bersama untuk melayani warga yang terkendala BPJS Kesehatan non aktif.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sistem kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersumber dari bantuan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan data biasanya dilakukan setiap 3 bulan sekali dan hal ini bisa berasal dari kebijakan pusat melalui APBN maupun dari Pemerintah Kabupaten melalui APBD.

LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu menyambut baik penjelasan dari pihak Dinas Sosial. Namun pihaknya tetap mendorong agar ada sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, agar warga memahami mekanisme perubahan data dan jalur pengaduan, sehingga tidak kaget ketika kepesertaan BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif.

Pihak TOPAN-RI juga berharap sinergi antar instansi terkait dapat terus ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu terkait teknis pengaduan dan mekanisme reaktivasi BPJS Kesehatan bagi warga yang terdampak.

(Epy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *