Pringsewu, Metrozone.net, —
LSM TOPAN-RI Kabupaten Pringsewu akan melayangkan Surat Pengaduan Resmi ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu dalam waktu dekat. Pengaduan terkait proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Jalan Wonodadi Utara Sp.ABC – Mataram TA. 2025. Proyek senilai Rp 9,9 Miliar itu diduga mark up volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Rabu (08/07/2026)
Langkah ini diambil setelah tim LSM melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Pringsewu 06 Juli 2025, proyek dengan nama (BM-DAU-01) Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Jalan Wonodadi Utara (Sp. ABC) – Mataram ini bersumber dari APBD 2025 dengan pagu Rp 10.050.000.000,00. Pemenangnya CV. WIRA BUMI PERKASA dengan nilai kontrak Rp 9.935.590.627,03. Pelaksana di bawah Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.
4 POIN TEMUAN DI LAPANGAN
Hasil investigasi LSM TOPAN-RI tanggal 9 November 2025 di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo menemukan:
1. Dugaan Mark Up Volume
Volume kubikasi batu belah pada pekerjaan Dinding Penahan Tanah / TPT diduga tidak sesuai dengan RAB dan gambar kontrak.
2. Pondasi Tidak Sesuai Spek
Ukuran lebar pondasi bawah menyempit. Pekerjaan pondasi diduga tidak digali sesuai kedalaman. Dan tidak diberi hamparan pasir pada dasaran tanah sebelum pemasangan batu pondasi.
3. Lemahnya Pengawasan
Diduga konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sehingga pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Anggaran ini uang rakyat hampir 10 Miliar. Kalau pondasi asal-asalan, tidak digali, tidak ada pasir, lebarnya dikecilin, ini jelas berpotensi merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan. Ruas ini akses ke Bandara Radin Inten II. Makanya dalam waktu dekat kami akan laporkan resmi ke Inspektorat,” tegas Epy perwakilan LSM TOPAN-RI.
TUNTUTAN LSM TOPAN-RI
Dalam surat pengaduan yang akan dilayangkan, LSM TOPAN-RI meminta Inspektorat untuk:
1. Melakukan Audit Investigasi Fisik dan Volume secara menyeluruh.
2. Mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu dan Konsultan Pengawas.
3. Menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai bahan bukti, LSM telah menyiapkan screenshot LPSE, 3 foto dokumentasi 9 Nov 2025, kutipan berita evaluasi PUPR Jan 2026.
Sebelumnya April 2026, Dinas PUPR Pringsewu disebut telah melakukan evaluasi dan memerintahkan rekanan untuk perbaikan. Namun LSM menilai itu belum cukup. “Jangan tambal sulam. Harus audit total,” tutup Epy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, CV. WIRA BUMI PERKASA, dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi.
Rakyat butuh bukti, bukan janji. Awasi uang pajak rakyat.
(RED)










