DLH Kab. Pringsewu Teruskan Laporan PT PJA ke Bidang Terkait, Koordinasi dengan DLH Provinsi Akan Dilakukan

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, – Menindaklanjuti pemberitaan terkait bekas tambang pasir PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, yang belum dilakukan reklamasi maupun reboisasi pasca non-aktif tahun 2021, awak media mengonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu.

Melalui pesan WhatsApp, pihak DLH Kabupaten Pringsewu menyampaikan tanggapannya.
“Nanti saya teruskan kepada yang membidangi” ujar perwakilan DLH Kab. Pringsewu.

Saat ini, proses koordinasi juga akan dilakukan dengan DLH Provinsi Lampung agar penanganan bekas lokasi tambang dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 dan UU No. 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan reboisasi paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan di lahan terganggu.

Warga Pagelaran Utara masih menunggu langkah nyata penanaman pohon dan penertiban material di sekitar tepi Kali Way Waya agar tidak semakin gundul dan fungsi resapan air bisa kembali.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi lebih lanjut dari bidang teknis DLH Kabupaten Pringsewu dan DLH Provinsi Lampung.

(Epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *