KPU Babel Pastikan Kesiapan Logistik PSU di Bangka Barat, Anggaran Dikelola Efisien

Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan kesiapan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bangka Barat. Dalam pertemuan yang digelar Rabu (5/3/2025), Sekretaris KPU Babel, Haslinda, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan PSU telah dipersiapkan, termasuk 2.000 surat suara yang sudah tersedia.

“Tinggal kita sesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sana. Tidak perlu ada konsolidasi nasional lagi, cukup lakukan komunikasi dengan penyedia. Seperti di Jawa Timur, mereka juga sudah melakukan hal yang sama untuk PSU di Magetan,” ujar Haslinda.

Harga surat suara menjadi perhatian karena mengalami kenaikan signifikan. Jika sebelumnya lebih rendah, kini harganya mencapai Rp5.000 per lembar. Haslinda meminta agar koordinasi dengan penyedia, dalam hal ini Gramedia, segera dilakukan untuk memastikan harga dan jumlah surat suara yang diperlukan.

Selain surat suara, perlengkapan lain seperti kotak suara dan bilik pemungutan juga diprioritaskan untuk dioptimalkan dari perlengkapan yang masih layak pakai guna menekan biaya tambahan.

KPU Babel menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan dengan anggaran yang terbatas. Efisiensi menjadi kunci utama, mengingat anggaran yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran pemilihan awal.

“Kita harus berhemat. Bahkan untuk operasional harian saja, eselon 1 di kementerian hanya mendapat jatah BBM 10 liter per hari. Jadi, efisiensi bukan hanya untuk PSU, tetapi sudah menjadi kebijakan nasional,” kata Haslinda.

Kondisi keuangan pemerintah daerah juga diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran. Beberapa daerah mengalami keterlambatan dalam pencairan anggaran, termasuk Pangkalpinang dan Bangka yang masih menunggu proses transfer.

“Mekanisme pencairan anggaran juga bertahap. Pangkalpinang misalnya, dilakukan dalam tiga kali angsuran. Jadi, kita harus benar-benar mengelola dengan baik agar tahapan berjalan sesuai jadwal,” tambahnya.

KPU Babel juga mengingatkan pentingnya menjaga dokumen keuangan selama 15 tahun, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dokumen ini menjadi bukti pertanggungjawaban jika ada pemeriksaan di kemudian hari. Bahkan, kasus-kasus keuangan yang muncul setelah bertahun-tahun biasanya terkait dengan arsip dokumen ini,” jelas Haslinda.

Dengan waktu pelaksanaan PSU yang hanya 30 hari, KPU Babel menekankan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Mari kita laksanakan PSU ini dengan semangat dan penuh tanggung jawab. Dengan efisiensi yang ketat, kita pastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai aturan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *