Medan,- Ketua Creative Anak Muda Sumatera Utara, Sugondo Ali Akbar menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Artinya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang dalam Pemilihan Presiden – Wakil Presiden. Hal tersebut disampaikannya di Sekretariat CreaM SUMUT, Jalan Bunga Terompet Ujung, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.
Dalam proses permohonan tersebut yang sudah berlangsung, A/N Pemohon dari gugatan itu adalah Almas Tsaqibbirru.
“Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan. Senin, (16/10/23).
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara demokratis.
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.
Ketika diwawancara oleh awak media, Sugondo menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka layak untuk diusung menjadi salah satu Calon Wakil Presiden, sudah seharusnya Kaum Muda punya keterwakilan dalam menentukan arah bangsa dan negara, ungkapnya
“Kami percaya bahwa dengan diusungnya “Mas Gibran”, akan membawa pengaruh besar dan perubahan signifikan seperti yang kita harapkan, apalagi dengan dukungan dari berbagai macam pihak yang berdatangan, khususnya di Sumatera Utara, antusiasme masyarakat terhadap sosok Pemimpin Muda sangat diharapkan,” lanjutnya.
Jika gelombang aspirasi itu terus berdatangan. Kami siap berjuang bersama dalam memenangkan Mas Gibran sebagai Calon Wakil Presiden menuju konstelasi Pemilihan Umum 2024 yang akan datang, karena sudah waktunya dan saatnya Anak Muda untuk memimpin Indonesia ke depan, tutupnya.
Pewarta: Abd. Halim