Kendaraan Ditarik Paksa di Jalan, LSM LIRA Kepri Dampingi Korban Laporkan Leasing SMS Finance ke Polresta Barelang

Batam, Metrozone.net- Adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh debt collector leasing SMS Finance dengan menarik paksa 1 unit kendaraan jenis truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi A 9656 PB di tengah jalan berujung proses hukum. Pemilik kendaraan, Suprianto, melaporkan kasus perampasan kendaraan miliknya ke Polresta Barelang, Selasa (7/7/2026).

Didampingi oleh LSM LIRA Kepri, Suprianto mendatangi Unit 5 Satreskrim Polresta Barelang untuk melaporkan kasus perampasan kendaraan miliknya. Menurutnya perampasan tersebut tidak sesuai prosedur karena tanpa ada peringatan sebelumnya.

“Mobil saya nunggak 3 bulan di angsuran ke-13, 14 dan 15 dan saya niat baik untuk membayar angsuran tersebut namun dari pihak SMS Finance dipaksa melunasi seluruh total hutang sebesar Rp280 juta,” ujarnya.

Akibat dari penarikan paksa oleh debt collector tersebut, Suprianto tidak lagi bekerja dan berharap pihak leasing SMS Finance untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengecam keras penarikan secara paksa kendaraan milik Suprianto oleh debt collector di jalan.

“Pada tanggal 30 Juli 2026 kendaraan tersebut ditarik secara paksa hanya karena nunggak 3 bulan, kemudian yang bersangkutan beritikad baik membayar tunggakan ini namun ditolak harus membayar seluruh sisa tunggakan sebesar Rp280 juta. Kami sudah meminta klarifikasi kepada SMS Finance namun pihak leasing menyebut itu wanprestasi sehingga ditarik secara paksa. Kami tidak terima, karena wanprestasi yang memutuskan adalah pengadilan,” tegasnya.

Ia menyebut ada yang tidak beres dari proses penarikan paksa kendaraan tersebut tanpa diberikan surat peringatan. Akibat penarikan paksa kendaraan itu yang bersangkutan di putus kontrak kerjanya.

Ia juga menyoroti denda yang tidak masuk akal. Selama 13 bulan dibayar hanya karena menunggak 3 bulan, Suprianto harus membayar total keseluruhan sebesar Rp280 juta.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *