Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap.

KOTA SORONG, METROZONE.NET Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang bukti. Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Sorong, Rabu (9/9/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Imran Misbach, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sorong. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kepala Seksi, pegawai Kejaksaan Negeri Sorong, serta sejumlah tamu undangan.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Rabu, 9 September 2026: 11.30 WIT

Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan bahwa pengelolaan dan pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan hukum dapat ditindaklanjuti secara tepat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sorong dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pengelolaan barang bukti yang sesuai prosedur diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sorong kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas, berintegritas, dan berkeadilan.

“Penegakan Hukum yang Tegas, Berintegritas dan Berkeadilan,” menjadi semangat dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

[Penulis: Alex Umpain]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *