Kejari Madina Tetapkan Plt Kadis PMD sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Smart Village

Panyabungan Mandailing Natal Metrozone Net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menetapkan AML, selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus

Penetapan AML sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, Kejari Madina telah menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam pengembangan penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan kepala desa untuk memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam RAPBDes.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, dan keterangan ahli, ditemukan fakta bahwa aplikasi Smart Village tidak dilakukan pemeliharaan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal program.

Kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Terhadap AML, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan

Kajari Mandailing Natal Mohammad Nursaitias menegaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menyatakan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup

Kejari Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Jurnalus:Arbain

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *