Diduga Bawa Sabu, Pria 31 Tahun Diamankan di Sebuah Gubuk di Siabu

 

MANDAILING NATAL METROZONE NET

Seorang pria berinisial H (31) diamankan setelah ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di belakang Pesantren Al-Falah, Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (13/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian pisang milik seorang warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, warga kemudian melakukan pencarian terhadap pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil. H ditemukan berada di sebuah gubuk yang terletak di belakang Pesantren Al-Falah, wilayah Desa Huraba. Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang yang ditemukan berupa satu klip plastik transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram. Selain itu, ditemukan satu buah kaca pirex, satu bungkus rokok merek Marvel, dua buah mancis, serta sejumlah uang tunai.

Setelah menemukan barang tersebut, warga kemudian menghubungi pihak Polsek Siabu. H bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas juga membawa H ke RSU Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, urine H dinyatakan positif mengandung MET, AMP, dan THC.

Saat ini, H telah diamankan di Mako Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan H dalam penyalahgunaan narkotika serta menelusuri asal-usul barang yang ditemukan.

Polres Mandailing Natal juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Jurnalis:Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *