Kejari Madina Musnahkan Hampir 84 Kg Ganja dan Sabu, Wakapolres Hadir Saksikan

Blog41 Dilihat

 

MANDAILING NATAL METROZONE NET

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (22/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 50 perkara tindak pidana umum ditangani dengan pemusnahan barang bukti, termasuk narkotika berupa ganja seberat hampir 84 kilogram dan sabu seberat 185,49 gram.

Pemusnahan ini turut dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto, S.Sos., Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Madina Bahtiar Sitepu, S.H., M.M., serta sejumlah tamu undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi upaya untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

Berdasarkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, perkara tindak pidana narkotika berjumlah 30 perkara. Barang bukti ganja mencapai 83.959,27 gram atau sekitar 83,96 kilogram, sedangkan sabu mencapai 185,49 gram.

Selain perkara narkotika, terdapat 20 perkara tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, dan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Madina dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Atika, jumlah ganja yang mencapai hampir 84 kilogram menjadi perhatian serius terhadap ancaman narkotika di Kabupaten Mandailing Natal. Karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Sementara itu, barang bukti lainnya dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Madina menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak kembali disalahgunakan

.Jurnalis:Arbain/Riah

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *