Karang Intan, Metrozone.net —
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan berkomitmen mendukung upaya nasional dalam penguatan pengelolaan lingkungan di UPT Pemasyarakatan. Senin (01/12), jajaran Lapas mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2016.PK.07.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah berbasis Ekonomi Sirkular, yang digelar secara daring dan diikuti dari Aula Lapas.
Kegiatan penting ini diikuti langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, pejabat struktural, serta petugas kesehatan. Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran mendapatkan pembekalan mengenai tata cara pengelolaan sampah yang tepat, pemilahan, pengurangan, hingga pemanfaatannya kembali sesuai prinsip ekonomi sirkular untuk mendukung lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di dalam Lapas.
Kalapas Yugo Indra Wicaksi menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tuntutan administrasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dalam menciptakan ekosistem pemasyarakatan yang lebih baik.
“Pedoman ini menjadi pijakan penting bagi kita semua untuk mengelola sampah secara lebih terukur dan bermanfaat. Dengan ekonomi sirkular, sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah semata, melainkan sumber daya yang bisa diolah kembali,” ujarnya.
Selama sosialisasi berlangsung, peserta mendapatkan materi terkait standar pengelolaan sampah, alur implementasi di UPT Pemasyarakatan, hingga contoh praktik baik yang dapat diterapkan. Atmosfer kegiatan berjalan tertib, lancar, dan interaktif, memperlihatkan antusiasme jajaran Lapas dalam memahami regulasi baru tersebut.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Narkotika Karang Intan berharap mampu meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan sekaligus mendorong peran aktif seluruh pegawai dalam menjaga kebersihan dan memanfaatkan sampah secara produktif dan berkelanjutan. (rhs)












