Kadis DLH Aceh Barat: Stop Sampah Liar, Jalan Bukan Tempat Buang Sampah

Meulaboh (Metrozone.net) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Langkah ini diambil menyusul masih adanya sebagian tumpukan sampah liar yang berserakan dipinggir jalan lingkungan masyarakat yang dinilai dapat merusak estetika dan kesehatan lingkungan.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Dr. Kurdi, menyampaikan bahwa setiap hari petugas armada khusus DLH Aceh Barat harus mengutip dan membersihkan sampah-sampah liar yang sengaja dibuang oleh oknum warga di lokasi yang bukan peruntukannya

​Kurdi menegaskan bahwa jalan bahwa jalan dan fasilitas umum bukan tempat membuang sampah, karena dapat merusak estetika kota Meulaboh.

​”Jalan bukan tempat membuang sampah. Keberadaan sampah liar ini jelas merusak lingkungan, memicu bau tak sedap, dan menjadi sumber penyakit. Kami meminta kesadaran penuh dari masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” ujar Dr. Kurdi, Sabtu (6/6/2026).

Kurdi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat gampong (desa) hingga perkotaan, untuk menumbuhkan budaya malu membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah yang baik merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya bertumpu pada petugas kebersihan semata.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan tidak akan tinggal diam melihat perilaku negatif yang merugikan fasilitas publik dan merusak lingkungan ini. Pihak DLH kembali mengingatkan bahwa warga yang kedapatan atau tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan akan langsung dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut tidak main-main karena telah memiliki payung hukum yang kuat di tingkat daerah.

​”Bagi warga yang kedapatan oleh petugas dan terbukti membuang sampah di jalan maupun di titik-titik liar, akan langsung dijerat sanksi tegas yang mengacu pada Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp300.000,” tegas Dr. Kurdi.

​”Mari kita jaga kebersihan Kota Meulaboh yang sehat dan asri. Lingkungan yang bersih mencerminkan kepribadian dan martabat daerah kita. Sayangi daerah kita dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan,” pungkasnya.

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *