Gowa, Metrozone.net- Guna memperkuat kesadaran hukum dan tata kelola Dana Bosp untuk mendukung operasinal pendidikan yang baik efektif, efisien melalui Dinas pendidikan Kab Gowa gandeng Kejari Gowa melalui Bidang Intelijen yang dilaksanakan, Sabtu, (6 /6/ 2026), bertempat di Gedung PKG Kecamatan Tinggimoncong Kab Gowa wilayah dataran tinggi.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejari Gowa Bidang Intelijen yang berkompeten yaitu:
1. Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen;
2. Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., Kasubsi I Seksi Intelijen;
3. Vidza Dwi Astaiyani, S.H., M.H., Kasubsi II Seksi Intelijen; dan
4. Juandarita Rachman, S.H., Jaksa Fungsional Seksi Intelijen.
Dan Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kab Gowa adapun yang hadir pada kegiatan ini yaitu perwakilan Kadisdik dan Mustakim Dg. Talli Ketua KKKS, Hadir sebagai peserta para Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah di Kecamatan Tinggimoncong, Tompobulu, dan Parigi yang berada diwilayah dataran tinggi dan memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.
Acara diawali dengan pemaparan materi dari Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., yang menekankan pentingnya penyusunan perubahan ARKAS secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi guna mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa Dana BOSP merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dana pendidikan yang baik tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Gowa mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengelolaan Dana BOSP, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, diharapkan para pengelola dana pendidikan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam menjalankan fungsi pencegahan (preventif) melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Pendekatan preventif tersebut diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum serta memperkuat integritas aparatur pendidikan dalam mengelola keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Gowa berharap sinergi antara institusi penegak hukum dan insan pendidikan dapat terus terjalin dengan baik guna mewujudkan pengelolaan Dana BOSP yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Dengan demikian, setiap anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan kemajuan dunia pendidikan.para peserta sangat antusias mengikuti materi dan berterimakasih kepada jajaran Intelijej Kejari Gowa telah memberikan pencerahan dimana guru diberi tugas tambahan mengelola anggaran sehingga butuh pembekalan terkait hukum.
Pewarta: abgr






