Jurnalis Wahana News, Endi Mambrasar Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Usai Permintaan Maaf Kasatpol PP Raja Ampat

Berita, Daerah293 Dilihat

RAJA AMPAT, PBD, METROZONE.NET— Menanggapi permintaan maaf yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap dirinya, Jurnalis Wahana News, Endi Mambrasar, menegaskan bahwa dirinya menerima permintaan maaf tersebut secara pribadi. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum yang telah ditempuh tetap harus dihormati dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Endi Mambrasar pada Minggu, 4 Oktober 2026, di tengah proses laporan yang telah disampaikannya kepada Polda Papua Barat Daya.

“Sebagai sesama manusia biasa, permohonan maaf tersebut tentu saya terima. Namun, perlu digarisbawahi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kita wajib menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” paparnya,” Minggu, 4 Oktober 2026.17.5 WIT.

Endi menjelaskan bahwa dugaan ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kasatpol PP Kabupaten Raja Ampat telah resmi dilaporkan kepada Polda Papua Barat Daya. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menilai terdapat dua hal penting yang perlu diluruskan terkait permintaan maaf yang disampaikan oleh Kasatpol PP Raja Ampat.

“Pertama, permohonan maaf tersebut disampaikan atas nama pribadi. Bahkan, Kasatpol PP sendiri mengakui bahwa pernyataan dengan nada kasar dan intimidatif tersebut ditujukan kepada pribadi saya,” jelasnya.

Menurut Endi, persoalan kedua menyangkut substansi laporan yang dibuatnya. Ia menegaskan bahwa laporan polisi yang diajukan bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kedua, dan ini yang paling substansial, laporan polisi yang saya buat adalah dalam kapasitas saya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Profesi pers memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Endi juga menekankan bahwa pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Kasatpol PP Kabupaten Raja Ampat dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, bukan semata-mata sebagai individu.

“Jadi, persoalan pribadi tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan profesi maupun jabatan. Permintaan maaf secara pribadi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana terkait ancaman dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Atas dasar tersebut, Endi menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polda Papua Barat Daya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polda Papua Barat Daya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Biarlah hukum yang bekerja,” tegas Endi.

Meski demikian, Endi bersama tim kuasa hukumnya tetap membuka ruang komunikasi dan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme mediasi, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak menutup ruang komunikasi maupun mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, proses hukum yang sedang berjalan tetap kami hormati,” pungkasnya.

[Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *