Jangan Main Api, Kapolres Ingatkan Karhutla Bisa Berujung Hukuman 15 Tahun dengan Denda Rp15 Miliar

Bondowoso, Metrozone.net- Kobaran api mungkin bermula dari titik kecil, tetapi dampaknya dapat menjalar jauh melampaui kawasan yang terbakar. Hutan rusak, lahan kehilangan fungsi, udara tercemar, satwa kehilangan habitat hingga kehidupan masyarakat ikut terancam.

Ancaman itulah yang menjadi perhatian Kepolisian Resor Bondowoso. Masyarakat diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla, terutama pada kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K.,M.M., menegaskan, pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat, Selasa (11/8/2026)

Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari tidak membuka lahan dengan cara membakar hingga segera melaporkan apabila menemukan titik api.

“Jangan menunggu api membesar untuk bergerak. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan, karena ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga sumber kehidupan, habitat satwa dan masa depan lingkungan kita. Mari jaga Bondowoso tetap hijau, aman dan lestari,” tegas AKBP Aryo kepada awak media masbhabinnews.

Memahami Karhutla dan Dampaknya: Karhutla merupakan peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan hutan maupun lahan, baik akibat faktor alam maupun aktivitas manusia. Dalam banyak kasus, kebakaran dapat berkembang cepat ketika kondisi lingkungan kering, suhu tinggi, angin kencang dan terdapat material yang mudah terbakar.

Dampak Karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Kerusakan vegetasi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, menghilangkan habitat satwa, menurunkan kualitas tanah serta meningkatkan risiko erosi dan bencana lingkungan.

Asap yang dihasilkan juga dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat. Dalam skala lebih luas, kebakaran hutan dan lahan dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca serta memperburuk persoalan lingkungan. Karena itu, pencegahan harus menjadi langkah utama sebelum api muncul.

Polres Bondowoso mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk kepentingan apa pun.

Warga juga diminta memastikan tidak ada api, bara atau sumber panas yang ditinggalkan begitu saja di sekitar kawasan hutan dan lahan. Kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan juga harus dihentikan karena percikan kecil dapat menjadi awal kebakaran ketika bertemu rerumputan atau dedaunan kering.

Masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan juga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan. Jika menemukan asap, titik api atau indikasi kebakaran, informasi tersebut harus segera dilaporkan kepada aparat keamanan terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.

Kecepatan laporan sangat penting. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang api dapat ditangani sebelum meluas dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Pembakaran Hutan Berujung Sanksi Hukum: Kepolisian menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian ekologis dan sosial yang luas serta berujung pada proses hukum.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3), pembakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.

Ketika Menemukan Kebakaran, Jangan Panik: Apabila masyarakat menemukan kebakaran, langkah pertama adalah menjauh dari lokasi yang berbahaya dan memastikan keselamatan diri serta orang di sekitar.

Jangan mencoba memadamkan api seorang diri apabila kobaran sudah membesar atau kondisi angin membuat api bergerak cepat. Segera hubungi petugas dan berikan informasi mengenai lokasi kejadian secara jelas agar proses penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

Informasi berupa lokasi, arah pergerakan api, kondisi sekitar serta akses menuju titik kebakaran akan sangat membantu petugas dalam menentukan langkah penanganan.

Kapolres Bondowoso kembali mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan pekerjaan satu pihak. Kepolisian, pemerintah, masyarakat, pengelola kawasan hutan dan seluruh elemen lainnya memiliki peran penting dalam mencegah Karhutla.

“Hutan yang kita jaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi berikutnya. Jangan biarkan kelalaian sesaat mengubah hijau pepohonan menjadi kepulan asap. Cegah Karhutla sejak dini, lindungi alam dan selamatkan masa depan,” pungkas AKBP Aryo.

Menjaga hutan pada akhirnya bukan hanya tentang menyelamatkan pohon dari kobaran api. Lebih dari itu, setiap langkah pencegahan adalah ikhtiar menjaga udara, air, tanah, satwa dan kehidupan manusia agar tetap tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan lestari.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *