KOTA SORONG, METROZONE.NET – Tim Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) melaksanakan Inspeksi Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur III, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dan mencakup tiga satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri Fakfak, serta Kejaksaan Negeri Kaimana.
Inspeksi Umum ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026 yang bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia melalui penguatan sistem pengawasan internal.
Dalam pelaksanaannya, Tim Inspektorat III melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap bidang kerja guna memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal serta mendorong terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Selain melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja, Tim Inspektorat III menegaskan pentingnya penerapan Pola Hidup Sederhana dan Pengendalian Gratifikasi sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mendukung penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan.
Seluruh rangkaian inspeksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kesederhanaan, efisiensi, serta menghindari segala bentuk pelayanan yang berlebihan dari satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan. Komitmen tersebut merupakan upaya menjaga independensi, objektivitas, dan kredibilitas fungsi pengawasan di lingkungan Kejaksaan.
Melalui pelaksanaan Inspeksi Umum ini, diharapkan jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat beserta seluruh satuan kerja di bawahnya terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Kejaksaan diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta tetap tegas dalam menegakkan supremasi hukum.
[Penulis: Alex Umpain]












