Imigrasi Batam Dalami Dugaan Pungli oleh Oknum Terhadap WNA di TPI Batam Center

Batam, Metrozone.net- Pihak Imigrasi Batam saat ini sedang mendalami dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas berinisial JS dan pihak ketiga (calo) berinisial AS terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, didampingi oleh Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dan perwakilan Ditpatnal Ditjen Imigrasi, Minggu (29/3/2026).

Menurut Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri, kejadian berawal dalam sebuah postingan akun instagram @Mothershipsg, pada 25 Maret 2026 yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang kepada WNA dalam sebuah pemeriksaan imigrasi. Atas informasi tersebut, pihak Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menghubungi media Mothershipsg guna mencari tahu berita mengenai adanya dugaan pungutan liar yang terjadi pada tanggal 13 dan 14 Maret 2026, yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Batam terhadap AC warga Singapura dan NAY warga Myanmar.

“Kami sudah menghubungi media Mothershipsg, namun belum ada tanggapan. Kami ingin tahu kronologi kejadian dan identitas pelapor,” ujarnya.

Pihaknya bersama Dirpatnal Ditjen Imigrasi juga sedang menyelidiki adanya permintaan uang senilai SGD 250 yang dilakukan pihak ketiga (calo) terhadap oknum imigrasi yang bertugas.

“Kami telusuri pihak ketiga (calo) berinisial AS meminta uang kepada WNA itu untuk memuluskan pemeriksaan sebesar SGD 250 yang kemudian dikasih ke oknum petugas JS sebesar SGD 150,” jelasnya.

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan apabila terbukti adanya pungutan liar berupa permintaan uang kepada WNA maka pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas kode etik berupa hukuman disiplin hingga hukuman berat.

“Atas kejadian ini kami akan melakukan perbaikan dan akan menindak tegas oknum petugas jika terbukti adanya pungutan liar berupa permintaan uang kepada WNA,” jelasnya.

Imigrasi Batam mengimbau masyarakat jika mengalami atau menjadi korban pungutan liar oknum petugas imigrasi untuk segera melaporkan melalui layanan pengaduan di nomor WhatsApp 08117002019 atau email pengaduankanimbatam@gmail.com dan juga bisa mengadukan melalui akun instagram @imigrasibatam.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *