Hari Mangrove Sedunia, Presma STAIN TDM Soroti Dugaan Perusakan Kawasan Mangrove di Aceh Singkil oleh Oknum DPRK

ACEH SINGKIL (Metrozone.net) – Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 Juli, Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Singkil. Kasus alih fungsi lahan ini diduga turut melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.

​Alfa Salam menegaskan bahwa Hari Mangrove Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Menurutnya, keberadaan hutan mangrove sangat strategis sebagai benteng alami dalam melindungi masyarakat dari ancaman abrasi, banjir rob, hingga tsunami, sekaligus menjadi habitat biota laut yang menopang perekonomian nelayan lokal.

​Namun, dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil dinilai sebagai sebuah ironi yang mencoreng semangat pelestarian lingkungan.

​”Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup. Seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merusak lingkungan,” ujar Alfa Salam, Senin (27/7/2026).

​Ia menambahkan, dampak perusakan mangrove tidak hanya sebatas hilangnya pepohonan, melainkan juga hilangnya perlindungan alam bagi warga pesisir serta rusaknya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada ekosistem laut.

​Presma STAIN TDM memaparkan bahwa kawasan mangrove secara tegas dilindungi oleh payung hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap tindakan perusakan maupun alih fungsi secara ilegal wajib diproses sesuai dengan jalur hukum. Beberapa regulasi utama yang dilanggar meliputi:
​UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014), yang mengatur perlindungan ekosistem pesisir dan mangrove.

​Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang menegaskan komitmen pemerintah dalam percepatan rehabilitasi serta pelestarian ekosistem mangrove nasional.

​Alfa Salam memberikan kritik tajam terkait dugaan keterlibatan oknum legislator yang seharusnya paham hukum.

​”Saya rasa anggota DPRK memahami peraturan perundang-undangan karena mereka merupakan bagian dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan peraturan. Karena itu, apabila benar ada keterlibatan dalam dugaan perusakan mangrove demi kepentingan pribadi, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat, Presiden Mahasiswa STAIN TDM menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

‎Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi kawasan mangrove tanpa intervensi dari pihak mana pun.

‎Meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta instansi terkait bersikap transparan dan mengambil langkah konkret untuk melindungi kawasan mangrove yang diduga mengalami kerusakan.

‎Mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perusakan hutan mangrove. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, izin atau hak yang menjadi dasar penguasaan maupun pemanfaatan kawasan harus dicabut sesuai ketentuan hukum, serta kawasan tersebut wajib dipulihkan kembali sebagai hutan mangrove yang berfungsi melindungi masyarakat pesisir dan menjaga keseimbangan ekosistem.

‎Negara harus hadir untuk memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik kepentingan publik, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Alfa Salam.

‎Di akhir pernyataannya, Presiden Mahasiswa STAIN TDM mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Hari Mangrove Sedunia sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan mangrove di Aceh Singkil. Menurutnya, keberadaan mangrove tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *