Gusti,Sekjen LHI “Apresiasi-Aplaus” Kejari Lam-Tim, Atas Respons Pengaduan Masyarakat,dan Gerak Cepat Ungkap dan Tangkap Terduga TIPIKOR Proyek JEMBATAN / TPT Kali Pasir,Way Bungur

Blog946 Dilihat

 

Lam-Tim,MetroZone.Net-

Gustiwan,yang akrab di sapa Gusti, Sekjen Lembaga Hukum Indonesia (LHI),DPD Lampung, memberikan Apresiasi dan Aplaus, kepada Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari),Lampung Timur.

atas Merespons pengaduan masyarakat dan gerak cepat,ungkap serta tangkap Oknum yang di duga telah merugikan Negara pada Proyek Setrategis Jembatan dan Tanggul Penangkis Tanah (TPT) di Kecamatan Way Bungur Lampung-Timur.

Kita Aplaus dan Apresiasi,Jajaran Institusi Kejari Lam-Tim,yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam hal, Tim rekan kita dari LSM GENTA,LAM-TIM, yang sebelumnya telah melayangkan pengaduan dan atau Laporan atas dugaan penyimpangan pada Pelaksanan Proyek infrastruktur (Jambatan/TPT), yang menelan Anggaran Mencapai,Rp.9 Milyar lebih,namun kedapatan hasil akhir dari pekerjaan infrstruktur tersebut Amburadul tidak sesuai dengan Analisis Konstruksi dan Bastek tukas Bung Gusti Jumat (13/6/2025).

Bung,Gusti yang Notaben nya aktifis Sosial Control lebih jauh menutur kan,.

Respons dan gerak cepat Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Lampung-Timur,
menjadi suntikan Nutrisi Positif bagi,Masyarakat dan atau rekan-rekan yang tergabung di Sosial Kontrol,baik LSM,maupun Insan Pers dalam menyuarakan Penegakan Supremasi Hukum tandas nya.

Masih di sampaikan Gusti,

prihal penangkapan terduga Korupsi pada Proyek Jembatan/TPT, oleh Kejari Lam-Tim tersebut merupakan Oknum Pelaksana Kegiatan/Proyek ,artinya Tim Kejari sudah mengantongi unsur yang cukup atas penyimpangan Proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian Negara, untuk itu bisa di pastikan PPK dan PPTK, pada Proyek tersebut menjadi tersangka selanjut nya.

kembali untuk di ketahui,.

Dalam menindak lanjuti Penggaduan masyarakat dalam pengembangan, tim penyidik Kejari Lam-Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka di sangka kan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2,3 miliar dari total pagu anggaran pembangunan jembatan dan TPT di Kecamatan Way Bungur yang menelan biaya Rp 9, 3 miliar lebih.

pada keterangan Pers nya,

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing,

menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

“Kerugian negara pada perkara ini di taksir mencapai Rp2,3 miliar.

Tersangka kami jerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” terang Agus Baka didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony, Jumat (13/6/2025).

Agus Baka menambahkan, saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, Lampung Timur.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatanya tukas Kajari.

Pihak Kejari Lampung Timur juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang pungkas nya.

setelah terungkap dan tangkap oknum ,pada pelaksanaan proyek Jembatan/TPT, kini Masyarakat menanti kinerja dan ketegasan Jakaran Kejari Lampung-Timur dalam pengembangan Perkara TIPIKOR tersebut dan menggulung pihak-pihak yang terlibat tanpa tebang-pilih guna Penegakan Supremasi Hukum di Lampung,Kususnya Kabupaten Lampung-Timur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *