Gubernur LSM LIRA Kepri Ungkap Dugaan Penyelundupan Pipa Bor Minyak Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang

Batam, Metrozone.net- Aktivitas bongkar muat ilegal berskala besar kembali terjadi di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kapal Motor Kayu KLM Kampar Indah 01 GT. 174 kedapatan melakukan aktivitas muat ribuan batang pipa bor minyak impor di pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) Golden Fish, Jembatan 2 Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Informasi ini diungkapkan oleh Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, pada Kamis (4/6/2026).

Dugaan pelanggaran hukum ini diperkuat oleh intimidasi di lapangan. Beberapa rekan wartawan dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Batam yang mencoba meliput di lokasi pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB, dihalangi oleh oknum aparat yang mengawal kapal. Demi menghindari kekerasan, para jurnalis terpaksa memilih mundur.

Sebelumnya, pengurus kapal dan muatan berinisial “F” sempat bertemu dengan Yusril Koto di Kepri Mall pada Senin (1/6/2026). F mengakui bahwa pipa bor minyak tersebut akan diangkut menuju Pulau Meranti, Provinsi Riau. Agar kapal dan muatan ilegal ini mulus keluar dari wilayah pabean Batam, F mengklaim telah mengondisikan dan berkoordinasi dengan sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat pusat dan Batam, termasuk oknum Bea Cukai (BC) Batam.

Yusril menegaskan bahwa modus operandi KLM Kampar Indah 01 ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan barang ekspor-impor dan penggelapan pajak. Kerugian negara akibat manipulasi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Saya menduga ada barang-barang lain tanpa dokumen yang diangkut,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Bea Cukai, setiap aktivitas bongkar muat barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam wajib melalui pelabuhan resmi yang ditunjuk sebagai Kawasan Pabean. Pelabuhan tradisional Golden Fish Jembatan 2 Barelang jelas tidak memiliki status tersebut.

Sebagai wilayah FTZ, barang impor di Batam mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Namun, jika barang itu dibawa ke luar Batam menuju wilayah Indonesia lainnya (seperti Riau), maka wajib membayar PPN, PPh Pasal 22, dan Bea Masuk. Mengangkut barang impor tanpa dokumen manifest resmi melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Menggunakan pelabuhan tikus ditujukan untuk memanipulasi dokumen guna menghindari pembayaran pajak ini,” tegasnya.

Selain pelanggaran kepabeanan, KLM Kampar Indah 01 juga diduga melanggar aturan keselamatan pelayaran. Kapal tersebut menggunakan dermaga ilegal yang tidak mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan. Kapal yang memuat barang di pelabuhan tikus umumnya tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB/Port Clearance) dari Syahbandar.

“Pipa pengeboran minyak merupakan material industri hulu migas strategis yang pengangkutannya memerlukan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), manifes keselamatan, serta izin khusus. Pengangkutan secara rahasia mengindikasikan barang tersebut ilegal,” tutupnya.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *