Batam, Metrozone.net- Ketua DPC LSM KPK-RI Batam, Dedek Wahyudi, yang juga mewakili warga Basima Nongsa mendesak BP Batam khususnya Direktur Lahan agar segera merespon surat permohonan audiensi warga yang telah dimasukkan sejak 25 Mei 2026.
Dedek menjelaskan sampai saat ini warga belum mendapat kepastian waktu audiensi. Akibatnya pembangunan rumah warga terhenti dan pengajuan pembayaran UWTO ditolak sepihak.
Dedek menegaskan warga Basima hanya meminta kejelasan status lahan tempat mereka tinggal dan membangun rumah.
“Surat audiensi sudah kami masukkan tanggal 25 Mei 2026. Sudah hampir 2 bulan tidak ada jawaban. Warga tidak bisa lanjut bangun rumah, mau bayar UWTO juga ditolak. Ini menggantung nasib ratusan kepala keluarga,” ujar Dedek, Senin (20/7/2026).
Ia meminta BP Batam segera menentukan jadwal audiensi agar persoalan lahan Basima tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan.
Menurut Dedek, sikap BP Batam yang belum merespon berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 ayat 1 UU KIP disebutkan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
“Informasi tentang status lahan, peruntukan dan mekanisme pembayaran UWTO adalah informasi publik. Warga berhak tahu. Jangan sampai ada kesan BP Batam menutup-nutupi,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP yang mewajibkan badan publik menanggapi permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja.
Keterlambatan respon BP Batam berdampak langsung, warga tidak berani melanjutkan pembangunan karena takut digusur. Pengajuan pembayaran UWTO yang ditolak juga membuat mereka tidak bisa mengurus legalitas hunian.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut tempat tinggal, hak dasar warga. Negara harus hadir, bukan mempersulit,” kata Dedek.
DPC LSM KPK-RI Batam menyampaikan 2 tuntutan:
1. BP Batam segera merespon dan menjadwalkan audiensi dengan warga Basima dalam waktu dekat.
2. Membuka secara transparan data lahan Basima termasuk status peruntukan, penguasaan dan mekanisme pembayaran UWTO sesuai UU KIP.
“Jangan tunggu warga turun ke jalan baru bergerak. Selesaikan dengan dialog dan data terbuka,” pungkas Dedek.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi memberi ruang 1×24 jam kepada BP Batam khususnya Direktur Lahan untuk memberikan klarifikasi terkait surat audiensi warga Basima tertanggal 25 Mei 2026 dan status lahan di wilayah tersebut.
Pewarta: Hans






