Giat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis ( MBG ) Kabupaten Mandailing Natal Oleh Polsek MBG Sumut

Mandailing Natal – Metrozone net

Polsek Muara Batang Gadis (MBG) dan jajaran Polres Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis, 01 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, personel Polsek MBG berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat (Dumas) yang menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Muara Batang Gadis, IPDA Samsuri, S.E., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek MBG, IPDA Budi Asyrafi Harahap, S.H., untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, Kanit Reskrim kemudian memerintahkan Brigpol Rio Pradana bersama Bripda Nurhadi dan Bripda Risqi Hidayat untuk melakukan penyelidikan secara tertutup di lokasi yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengamatan dan diperoleh bukti awal yang cukup kuat, tim segera melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki bernama Rinaldi Nasution (31) di depan sebuah musholla yang berada di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu buah plastik klip besar berisi 26 paket plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,66 gram, satu buah plastik klip besar berisi 6 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,35 gram, dua buah plastik klip kecil kosong, satu buah tas pinggang warna hitam merek Revolution, satu lembar tisu warna putih, satu bungkus rokok Surya kosong, dua buah pipet atau sedotan, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp71.000 (tujuh puluh satu ribu rupiah).

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Muara Batang Gadis guna dilakukan pemeriksaan awal, pengembangan kasus, serta pendalaman terkait peran terduga pelaku.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Natal dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal, semakin meningkat.

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

Peliput: Arbain Lubis / Riah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *