MANDAILING NATAL METROZONE NET
Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (12/10/2026) sore
Penangkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang melibatkan tim gabunganSatresnarkoba Polres Madina, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina, serta didukung pemerintah desa setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa. Berdasarkan laporan tersebut, sebuah gubuk kosong di Desa Hutabargot Lombang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Madina, AKP S.R. Harahap, S.H., memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNNK Madina serta aparat desa
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Di dalam gubuk tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial S yang kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita delapan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat isap sabu atau bong, tiga kaca pirex, dua pipet, enam plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp107.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru
Usai diamankan, pria tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan di RSUD Panyabungan, S dinyatakan positif mengandung amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET).
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Madina masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi, melaksanakan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut
Polres Madina mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing
Sinergi antara kepolisian, BNNK, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba
Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Mandailing Natal yang aman dan bebas dari narkoba
.Jurnalis Arbain / Riah




