Batam, Metrozone.net- Dugaan korupsi proyek siluman batu miring di Pulau Kasu dengan nilai Rp4.250.000.000 kini berproses di KPK, Jumat (10/7/2026).
Keberadaan dugaan proyek siluman tersebut dilaporkan oleh Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, dan Ketua LSM Diskusi Anti 86, Ta’in Komari. Diduga alokasi anggaran proyek batu miring yang berasal dari APBD Kepri tersebut merupakan jatah pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, dengan perusahaan pelaksana proyek PT Dua Putra Suderajat milik adik kandung Iman Sutiawan yaitu Ajat Sudrajat.
Kasus tersebut mencuat ketika adanya pengaduan toko bangunan milik Rudi Wijaya yang mengeluhkan tagihan uang belanja bahan bangunan yang dipakai Ajat Sudrajat melalui PT Dua Putra Suderajat untuk pembangunan batu miring pemecah ombak di wilayah RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam, mulai Bulan September 2025 hingga April 2026.
“Kami laporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek siluman pembangunan batu miring tanpa SPK (Surat Perintah Kerja) dan belum masuk dalam DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) APBD Kepri T.A 2025-2026, namun sudah dikerjakan sejak September 2025 hingga April 2026. Setelah kami cek, ternyata tahun 2026 baru tahap lelang perencanaan pembangunan batu miring di Pulau Kasu sepanjang 3,400 Km, yang bakal dilelang Juli 2026, yang diduga kuat pokir ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan,” ujar Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto.
Yusril berharap kepada pimpinan KPK agar dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek siluman di Pulau Kasu segera dibongkar sampai ke akar-akarnya agar uang negara dapat diselamatkan.
“Laporan kami buat dengan sebenar-benarnya dan menunggu tindak lanjut KPK melalui surat ini,” tutupnya.
Pewarta: Hans













