Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,7 Miliar di Aceh Singkil: Kejari Didesak Usut Kebijakan Hingga Tingkat Atas

Daerah15 Dilihat

Singkil (Metrozone.net) – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam mendalami dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan banjir dan longsor menuai apresiasi. Kendati demikian, penanganan kasus anggaran senilai Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil tersebut diminta tidak berhenti pada pejabat teknis belaka.

​Demisioner Presiden Mahasiswa (Presma) STAIN TDM, Alfa Salam, menegaskan bahwa proses hukum harus mampu memberikan titik terang secara menyeluruh. Pengusutan dinilai perlu mencakup tahapan perencanaan, penganggaran, mekanisme pengadaan, penentuan penerima manfaat, hingga pertanggungjawaban dana.

​”Kami meminta Bupati Aceh Singkil dan PJ Sekda juga diperiksa apabila keterangannya relevan dengan proses pengambilan keputusan dan pengalokasian dana tersebut,” ujar Alfa.

​Alfa menjelaskan, desakan pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan daerah bukan bentuk tuduhan pidana, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan objektif. Menurutnya, pemeriksaan saksi diperlukan untuk menelusuri alur kebijakan, pihak pengusul, pembuat keputusan, hingga pelaksana di lapangan.
​
​Selain aspek pidana, Alfa menyoroti efektivitas dan urgensi pengalokasian dana BTT pascabencana banjir dan longsor yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Pemerintah daerah dinilai seharusnya melakukan pemetaan kebutuhan komprehensif sebelum menetapkan anggaran.

​”Pertanyaannya sederhana: apa urgensinya dana bantuan bencana Rp1,7 miliar dialokasikan untuk seragam sekolah? Kita tidak mengatakan seragam tidak penting, tetapi dalam kondisi pascabencana, apakah itu kebutuhan mendesak? Atau justru pemulihan ekonomi, perbaikan rumah, pangan, dan kesehatan yang lebih dibutuhkan?” kata Alfa.

​Ia mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait dasar kajian dan validasi data penerima manfaat, serta mempertanyakan apakah opsi pemulihan ekonomi masyarakat terdampak sempat dipertimbangkan.

​Alfa meminta Kejari Aceh Singkil bekerja profesional dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan agar penanganan kasus dana BTT ini memiliki kepastian hukum dan tidak menggantung seperti penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2016 senilai Rp2,5 miliar yang sempat dipertanyakan publik.

​”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta proses hukum bekerja profesional tanpa memandang jabatan,” tegasnya.
​
Alfa menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bergantung pada transparansi penanganan kasus. Apresiasi yang diberikan kepada Kejari Aceh Singkil diharapkan menjadi dorongan untuk menuntaskan perkara hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang sah (*)

Editor: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *