Bangka – Dua jurnalis media online menjadi korban dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu malam, 21 Mei 2025. Pelaku diduga adalah Jupri (35), seorang warga setempat yang dikenal sebagai penadah timah ilegal.
Korban, Erwin (55) dari suarakeadilan.com dan Yogi (24) dari garudasakti.com, mengaku diserang saat tengah mengamati aktivitas jual beli pasir timah di kediaman Jupri. Keduanya telah melaporkan insiden tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka pada malam yang sama.
“Kami datang untuk meliput. Saat itu terlihat jelas aktivitas transaksi timah yang diduga ilegal sedang berlangsung,” kata Erwin saat ditemui Kamis siang (22/5), di kediamannya di lingkungan Srimenanti, Sungailiat.
Menurut Erwin, saat mereka tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, Jupri sempat menyapa dengan kalimat ambigu, “Sementara kita lewat dulu, ok om.” Erwin kemudian menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari uang, melainkan menjalankan tugas sebagai wartawan.
Namun pernyataan itu justru memicu reaksi kasar. Jupri diduga langsung memukul wajah Erwin, mengenai bibir dan kepala sebelah kiri, lalu mendorongnya hingga terjatuh. “Tangan saya sempat dipegang oleh salah satu orang di sana, jadi saya tidak bisa menghindar,” kata Erwin.
Yogi, rekan Erwin, juga mengalami kekerasan. Ia mengaku dipukul di bagian hidung dan handphone miliknya dirampas serta dibanting hingga rusak berat. “Kami merasa dilecehkan secara profesional. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga upaya membungkam kebebasan pers,” ujar Yogi.
Upaya konfirmasi kepada Jupri telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Sementara itu, pihak Polres Bangka belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Insiden ini memicu perhatian dari kalangan jurnalis di Bangka Belitung. Beberapa organisasi pers mulai menyuarakan keprihatinan atas kekerasan terhadap wartawan dan mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan.
Jika kasus ini terbukti, Jupri dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas profesional.