Dua Peristiwa Satu Lokasi, Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Pencurian Jeruk di Bangorejo

Banyuwangi, Metrozone.net- Dugaan pencurian jeruk nipis di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Selasa (15/9/2026) dini hari, berkembang menjadi perkara serius setelah seorang pria yang diamankan warga meninggal dunia. Polisi kini menangani dugaan pencurian sekaligus menyelidiki kekerasan massa yang diduga terjadi terhadap dua terduga.

Peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Pemilik kebun mendapat informasi dari warga bahwa dua pria diduga mengambil jeruk nipis dari lahannya dan telah diamankan.

Saat pemilik tiba di kebun, kedua pria tersebut telah berada dalam penguasaan warga bersama dua sepeda motor. Di sekitar lokasi ditemukan jeruk nipis yang telah dipetik dan dikumpulkan di tanah serta sebuah karung berwarna biru.

Sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Bangorejo mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial H.S. dan V.K., dua sepeda motor, serta jeruk yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan.
Keduanya diketahui mengalami luka saat diamankan warga. H.S. mengalami luka ringan dan setelah mendapat penanganan medis dibawa ke Polsek Bangorejo.

Sementara itu, V.K. mengalami luka lebih berat yang dalam laporan awal diduga akibat kekerasan massa. Ia sempat menjalani perawatan di Puskesmas Kebondalem sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Graha Medika.
Namun, V.K. meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Pemilik kebun kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bangorejo. Kerugian akibat jeruk yang diduga diambil ditaksir sekitar Rp1,02 juta.
Polisi tidak hanya mendalami dugaan pencurian tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan maupun provokasi yang berujung pada kekerasan terhadap kedua pria tersebut.

Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, mendokumentasikan penyerahan kedua terduga dari warga, serta mengumpulkan informasi untuk mengurai rangkaian kejadian.

Penyelidikan terhadap dugaan pencurian dan dugaan kekerasan massa dilakukan secara terpisah. Penentuan status hukum para pihak akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan fakta yang ditemukan penyidik.

“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada proses hukum. Masyarakat kami imbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena kekerasan dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan bahwa polisi akan mendalami secara objektif baik dugaan pencurian maupun dugaan kekerasan yang terjadi, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *