DPRK Aceh Barat Gelar RDP Terkait Polemik HGU PT SIR, Temukan Indikasi 4.000 Hektare Lahan Terlantar

MEULABOH (Metrozone.net) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Sari Inti Rakyat (SIR). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRK Aceh Barat pada Kamis (18/06/2026) ini menghadirkan Grassroots Society Forum (GSF), perwakilan masyarakat dari 17 desa, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

​RDP ini merupakan tindak lanjut langsung atas surat permohonan audiensi kedua yang diajukan oleh GSF kepada DPRK Aceh Barat terkait persoalan HGU perusahaan perkebunan tersebut yang tak kunjung usai.

​Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, S.P., yang memimpin pertemuan tersebut menyatakan bahwa RDP ini bertujuan untuk menampung dan membedah aspirasi masyarakat. Salah satu poin krusial yang mencuat adalah dugaan banyaknya lahan HGU PT SIR yang ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan secara optimal.

​”Berdasarkan data dari Tim Investasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat lebih dari 4.000 hektare lahan yang diduga terlantar. Angka ini mencakup sekitar 78 persen dari total area yang ditinjau,” ungkap Azwir.

​Selain masalah lahan telantar, Azwir menambahkan bahwa masyarakat juga mengeluhkan tindakan perusahaan yang melakukan penggalian parit di sekitar kawasan permukiman. Aktivitas ini dinilai mengganggu mobilitas harian warga serta berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

​Persoalan lain yang menjadi sorotan tajam dalam RDP tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian penyaluran kebun plasma yang berkisar seluas 800 hektare. Perwakilan warga dari 17 desa secara tegas mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan atau lokasi fisik kebun plasma yang diklaim telah diberikan oleh pihak perusahaan.

​Lebih jauh, muncul kecurigaan bahwa sebagian penerima Surat Keputusan (SK) kebun plasma tersebut bukanlah warga lokal yang berhak, melainkan pihak luar. Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera melakukan verifikasi faktual, baik terhadap lokasi lahan maupun daftar nama penerima manfaat.

​Atas dasar itu, DPRK Aceh Barat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat untuk bergerak cepat.
​”Kami mendorong Pemkab Aceh Barat segera melakukan penilaian investasi dan verifikasi menyeluruh terhadap HGU PT SIR. Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status lahan, terutama jika terbukti memenuhi kriteria sebagai lahan terlantar sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Azwir.

​Keluhan mendalam juga disampaikan oleh Ibu Nujadi, Geuchik (Kepala Desa) Gampong Teladan, Kecamatan Kaway XVI. Mewakili suara masyarakat desa, ia meminta agar lembaga legislatif tidak hanya sekadar menampung aspirasi di atas kertas, tetapi wajib mengawal kasus ini hingga melahirkan solusi nyata.

​”Masyarakat sudah hampir dua dekade (20 tahun) menghadapi persoalan ini tanpa ada penyelesaian yang jelas. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar rapat,” ujarnya

​Sebagai solusi jangka panjang, masyarakat mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi total model pengelolaan lahan di sana. Hal ini dapat dilakukan melalui penataan kembali (redistribusi) HGU atau penguatan program pengembangan kebun plasma yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

​Melalui RDP ini, masyarakat 17 desa menaruh harapan besar agar penanganan kasus HGU PT SIR tidak mandek di tahapan seremonial semata. Harus ada langkah konkret berupa verifikasi lapangan, evaluasi izin, dan penyelesaian hukum yang tegas demi menghadirkan keadilan dan kepastian bagi seluruh pihak.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *