MEULABOH (Metrozone.net) – Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar (UTU) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Kolaboratif bertajuk “Pemberdayaan UMKM Olahan Kelautan melalui Penguatan Branding dan Perlindungan Hukum Merek Berbasis Kekayaan Intelektual”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat, Meulaboh, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Program Studi Ilmu Hukum UTU, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Barat. Sinergi ini hadir untuk mendukung peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya melalui penguatan identitas produk dan perlindungan hukum atas merek.
Sebanyak 20 pelaku UMKM dari sektor usaha Olahan Kelautan di Aceh Barat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Seluruh peserta memperoleh pemahaman dan pendampingan mengenai strategi membangun branding produk serta pentingnya perlindungan hukum merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh pembawa acara Murlida, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta dilanjutkan dengan sambutan pembuka.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat, Dedek Arisman, S.T.
Dalam sambutannya, Dedek menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kapasitas serta daya saing UMKM.
“Legalitas yang terjamin akan membuat UMKM lebih percaya diri sekaligus mendorong mereka untuk berkembang dan menembus pasar nasional hingga internasional,” ujar Dedek
Menurutnya, penguatan UMKM tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas produk dan pemasaran, tetapi juga membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Sesi pemaparan materi menghadirkan dua narasumber yang memberikan edukasi mendalam bagi para peserta yakni Direktur Keumamah Cut Kak dan Dosen Program Studi Ilmu Hukum UTU.
Direktur Keumamah Cut Kak, Irfadiarni Falka, menyampaikan materi bertajuk “Strategi Branding untuk Meningkatkan Nilai dan Daya Saing Produk UMKM”. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun identitas dan karakter produk untuk membedakannya dari pesaing serta membangun kepercayaan konsumen.
Pemaparan ini juga mencakup kualitas dan daya tarik kemasan, pembentukan citra usaha, pengenalan karakteristik konsumen, serta pengembangan strategi pemasaran sesuai kebutuhan pasar. Through penguatan branding, pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Dosen Program Studi Ilmu Hukum UTU, Adella Yuana, S.H., M.H., membawakan materi bertajuk “Perlindungan Hukum Merek sebagai Kekayaan Intelektual bagi UMKM”. Materi meliputi pentingnya merek sebagai identitas produk, manfaat pendaftaran merek, perlindungan hukum bagi pemilik, hingga risiko hukum jika merek belum terdaftar secara resmi. Pelaku UMKM didorong untuk meningkatkan kesadaran pendaftaran merek sebagai langkah preventif guna menghindari penggunaan tanpa hak dan potensi sengketa di kemudian hari.
*Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing*
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif berkonsultasi, menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan berbagai persoalan dalam membangun identitas produk, mengembangkan usaha, dan melindungi merek usahanya.
Antusiasme ini menunjukkan bahwa branding dan perlindungan merek merupakan kebutuhan krusial dalam menghadapi persaingan usaha yang kian terbuka.
Penguatan branding yang disertai perlindungan hukum merek diharapkan dapat memberikan fondasi kuat bagi pengembangan UMKM.
Legalitas merek memberi kepastian hukum, mencegah sengketa, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat identitas produk, serta membuka peluang perluasan akses pasar.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan resmi ditutup pada pukul 11.45 WIB dengan penyampaian simpulan oleh moderator. Melalui PkM Kolaboratif ini, kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha diharapkan terus berlanjut agar UMKM di Aceh Barat semakin sadar hukum, memiliki identitas produk yang kuat, terlindungi secara legal, serta mampu meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya (*)
(Almanudar)







