LAMPUNG TENGAH,MetroZone.Net–
Langkah tegas dan transparan diambil oleh Pemerintah Kampung Ngesti Rahayu, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Guna menjaga akurasi informasi, menjawab berbagai isu yang berkembang, serta memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan berjalan dalam koridor hukum yang benar, Kepala Kampung (Kakam) Ngesti Rahayu secara resmi mempercayakan peran sebagai Juru Bicara (Jubir) sekaligus Kuasa Hukum kepada Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia.
Penunjukan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik adalah data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi benteng hukum bagi pemerintah kampung dalam menghadapi berbagai tuduhan, dugaan, maupun pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik institusi maupun perorangan.
Setelah menerima mandat resmi tersebut, Kantor Hukum Adil Bangsa Yusrisia melalui Tri Agus Wantoro, S.H. memberikan pernyataan sikap yang tegas namun tetap terbuka bagi rekan-rekan wartawan dan awak media. Di hadapan sejumlah jurnalis, ia menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya, namun dengan syarat mutlak: jurnalisme yang dilakukan harus beretika, akurat, dan tidak memelintir fakta.
“Kami menerima kepercayaan besar ini sebagai amanah untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas di Ngesti Rahayu. Saya tegaskan sejak awal, pintu kami selalu terbuka lebar. Siapa pun, termasuk seluruh rekan wartawan yang ingin mencari kebenaran, ingin melakukan konfirmasi, atau ingin menanyakan hal-hal terkait pembangunan dan pemerintahan kampung, silakan datang, silakan tanya, kami layani dengan senang hati. Jika mau konfirmasi monggo, silakan saja. Kami tidak pernah lari dari pertanyaan atau tanggung jawab,” ujar Tri Agus Wantoro, S.H., di sela-sela kegiatan, Sabtu (30/5/2026).
Namun di sisi lain, Tri Agus juga memberikan batasan tegas yang tidak boleh dilanggar. Ia memperingatkan agar pihak media tidak pernah sekalipun memelintir pernyataan atau statement yang telah disampaikan secara resmi. Menurutnya, memelintir kata-kata atau mengubah makna pernyataan adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Ada satu hal yang harus dipahami bersama dan saya tekankan sangat tegas: Tapi jangan pernah memelintir statement yang kami sampaikan. Jangan mengubah makna, jangan memotong kalimat sehingga berubah arti, jangan pula membuat narasi sendiri yang berbeda dengan apa yang kami sampaikan. Jika itu terjadi, itu bukan lagi pemberitaan, tapi sudah menjadi rekayasa informasi. Dan kami sebagai kuasa hukum, tentu memiliki langkah dan jalur hukum yang akan kami tempuh untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri Agus Wantoro yang dikenal sebagai praktisi hukum dan pemerhati pers ini juga menyikapi fenomena pemberitaan kritis yang belakangan marak terjadi di daerah. Ia menilai bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial adalah hal yang sah dan sangat dibutuhkan dalam demokrasi. Kritikan yang membangun justru akan memacu kinerja pemerintah kampung menjadi lebih baik. Namun, kritik yang disampaikan pun harus tetap berada dalam jalur yang benar dan beretika.
“Prinsip kami sangat jelas: Wartawan kritis boleh, tapi sesuai aturan. Pers mempunyai fungsi kontrol sosial, itu amanat UU Pers. Menulis berita yang kritis, mengungkap kekurangan, atau menyoroti hal yang janggal itu boleh, bahkan sangat kami apresiasi. Itu tugas mulia pers. Tapi ingat, kritis itu harus berdasar fakta, harus berimbang, harus ada konfirmasi, dan tidak boleh melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kritis yang tidak berdasar, yang mengada-ada, yang berniat buruk untuk menjatuhkan, itu namanya bukan lagi kritik, tapi fitnah dan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kasus-kasus pemberitaan sebelumnya, termasuk terkait pembangunan Jembatan Ngesti Rahayu yang sempat diisukan bermasalah. Menurutnya, klarifikasi telah disampaikan bahwa pembangunan tersebut murni bantuan hibah dari BPBD, diajukan sejak 2019, nilai anggaran sesuai hitungan tim teknis, dikerjakan oleh masyarakat setempat, dan diawasi ketat. Namun sayangnya, masih ada pihak-pihak yang mengaburkan fakta.
“Fakta sudah jelas kami sampaikan, data ada, dokumen lengkap. Tapi jika ada media yang tetap memaksakan narasi keliru, itu urusan lain. Kami berharap seluruh rekan media di Lampung Tengah dan sekitarnya dapat bekerja secara profesional. Kami siap menjadi mitra yang baik, saling mengingatkan dalam koridor aturan, demi kemajuan Ngesti Rahayu yang lebih transparan dan sejahtera,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Tri Agus Wantoro kembali mengulang komitmen keterbukaan informasi, namun sekaligus mengingatkan bahwa sebagai kuasa hukum, ia juga bertugas memastikan hukum dan aturan ditaati oleh semua pihak, termasuk media.
“Kami terbuka, kami siap dikritik, asal sesuai koridor. Tapi sekali lagi, jangan main-main dengan fakta, jangan memelintir ucapan. Karena jika itu terjadi, kami tidak akan ragu menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk membela kebenaran dan keadilan,pungkas Tri Agus Wantoro, S.H.***
(Red)










