LSM TOPAN-RI dan Warga Soroti Dugaan Pembiaran Pabrik Penggilingan Padi/Beras Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Pringsewu Dinilai Tutup Mata

 

Pringsewu, Metrozone.net, –

LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu dan warga menyoroti dugaan operasional pabrik penggilingan padi/beras di wilayah Pekon Ambarawa Timur PP Berkah Jaya dan Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang berjalan tanpa mengantongi izin perubahan lokasi dan peningkatan kapasitas tonase.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan warga, pabrik tersebut diduga telah melakukan perluasan dan penambahan kapasitas produksi jauh melampaui izin awal. Namun proses perubahan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Pringsewu Lampung belum dilakukan.

Yang lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi, Koordinator DPMPTSP Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menyatakan: _“Jika dampaknya masih biasa saja, kami masih beri toleransi di ambang batas.”_

Pernyataan tersebut dinilai LSM TOPAN-RI sebagai bentuk pembiaran dan membuka ruang dugaan adanya main mata antara dinas terkait dengan pengelola pabrik. Seharusnya perizinan bersifat wajib dan tidak bisa ditoleransi hanya berdasarkan penilaian subjektif “dampak biasa saja”.

Kondisi ini berpotensi melanggar:
1. *UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja* dan PP turunannya terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
2. *Perda RTRW* Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung mengenai kesesuaian tata ruang dan lokasi industri.
3. *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup* tentang kewajiban dokumen lingkungan bagi kegiatan berdampak.

“Dugaan kami, DPMPTSP Kabupaten Pringsewu Lampung seolah tutup mata dan tutup telinga. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi yang sehat dan berkeadilan, serta merugikan masyarakat sekitar,” tegas Tim LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu.

Dampak yang dikhawatirkan meliputi pencemaran udara dan suara, gangguan kenyamanan warga, persaingan usaha tidak sehat, serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari retribusi yang tidak sesuai kapasitas riil.

Oleh karena itu, LSM TOPAN-RI mendesak:
1. *DPMPTSP Kabupaten Pringsewu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pabrik dan menindak tegas jika terbukti melanggar.
2. *Dinas Lingkungan Hidup* melakukan pemeriksaan dokumen lingkungan dan uji dampak operasional pabrik.
3. *Satpol PP & Dinas Perindustrian* menertibkan kegiatan yang tidak sesuai izin.
4. *Aparat Penegak Hukum* menelusuri kemungkinan adanya unsur pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi.

Hingga rilis ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi selain pernyataan lisan tersebut. LSM TOPAN-RI membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

LSM TOPAN-RI akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, transparan, dan terukur dari pemerintah daerah.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *