Pringsewu, Metrozone.net, –
LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan pada salah satu pabrik penggilingan beras di Pekon Ambarawa Timur/Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Rabu (27/05/2026)
Berdasarkan laporan yang diterima, seorang buruh diduga tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Informasi dari warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan juga menyebutkan, pabrik diduga mengubah kapasitas tonase produksi tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Pringsewu atau Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan perizinan usaha dan merugikan hak pekerja.
“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPMPTSP Kabupaten Pringsewu dan UPTD Pengawasan dan Mutu Keamanan Pangan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan ini. Hak pekerja harus dilindungi dan kepatuhan terhadap perizinan tidak boleh diabaikan,” ujar Kadiv Investigasi LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu.
LSM TOPAN-RI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Hingga rilis ini diturunkan, pihak pemilik pabrik penggilingan padi/beras PP. Berkah Jaya belum memberikan keterangan resmi.
Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tim LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu. SK.KEMKUMHAM-RI NO.AHU-0001720.AH.0107 Tahun 2015.
(Epy)




