Dilaporkan ke Polda Babel, Tambak Udang di Kawasan Industri Jelitik Diduga Beroperasi Tanpa Izin

PANGKALPINANG — Aktivitas tambak udang yang berada di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan budidaya tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Andi Kusuma (44) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 17.01 WIB.

Dalam dokumen laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/44/III/2026/SPKT, pelapor menyampaikan dugaan adanya kegiatan budidaya udang yang memanfaatkan kawasan industri sebagai lokasi tambak.

Menurut informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, terdapat sekitar sembilan kolam tambak yang diduga telah beroperasi di area tersebut. Lokasi tambak disebut berada di koordinat -1.8650822, 106.1342054.

Pelapor menilai lokasi tersebut tidak semestinya digunakan untuk usaha budidaya perikanan karena berada dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Dugaan Tidak Mengantongi Perizinan

Dalam laporan itu juga disebutkan sejumlah perizinan yang diduga tidak dimiliki oleh pengelola tambak.

Beberapa izin yang dimaksud antara lain analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta izin pemanfaatan kawasan.

Selain itu, kegiatan tambak juga diduga memanfaatkan air laut untuk operasional tanpa izin resmi.

Jika benar, praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sejumlah Nama Ikut Disebut

Dalam laporan yang sama, pelapor juga menyebut beberapa pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, serta seorang pihak swasta bernama Frida Gunadi.

Nama-nama tersebut disebut dalam konteks dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambak yang menurut pelapor telah berlangsung sejak 16 April 2025.

Hingga laporan tersebut dibuat, pelapor menilai belum terlihat adanya langkah penertiban terhadap kegiatan yang diduga berlangsung di kawasan industri tersebut.

Dikaitkan dengan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pelapor juga mengaitkan dugaan pembiaran tersebut dengan potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Selain itu, laporan juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Potensi Kerugian Negara

Dalam laporan tersebut, pelapor memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2 miliar.

Nilai tersebut dihitung dari sejumlah kemungkinan kerugian, antara lain pemanfaatan kawasan tanpa izin, penggunaan sumber daya laut secara ilegal, serta potensi dampak lingkungan yang tidak ditangani.

Namun angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan memerlukan kajian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Sorotan Pengawasan Kawasan Industri

Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan industri di daerah.

Secara peruntukan, kawasan industri seharusnya digunakan untuk kegiatan industri sesuai tata ruang yang telah ditetapkan.

Jika aktivitas tambak tanpa izin benar terjadi, hal tersebut dapat menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari berbagai pihak terkait.

Saat ini publik menunggu langkah lanjutan dari kepolisian terkait laporan yang telah masuk tersebut, apakah akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau sebatas klarifikasi awal. (Bangdoi Ahada)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *