Bandar Lampung, Metrozone.net, —
Kejaksaan Tinggi Lampung secara tegas dan resmi menahan mantan Gubernur Lampung setelah dinyatakan memenuhi seluruh syarat hukum dan bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang ditangani. Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dijalankan secara cermat, teratur, dan berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku, Selasa (28/04/2026).
Penahanan ini bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan, melainkan keputusan yang didasarkan pada penilaian bahwa orang yang bersangkutan berpotensi menghalangi jalannya penyelidikan, menghilangkan atau mengubah bukti, maupun berusaha menghindari tanggung jawab hukum. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa apa pun yang diberikan, meskipun orang yang bersangkutan pernah memegang jabatan tinggi. Penegakan hukum berjalan sama rata bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukan, nama, maupun kedudukan sosial.
Perkara ini kini masuk ke tahap yang lebih lanjut, di mana seluruh bahan dan keterangan yang dikumpulkan akan disusun secara lengkap dan segera diajukan ke pengadilan. Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses ini akan dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum serta hak-hak tersangka, sekaligus memastikan bahwa keadilan benar-benar terwujud dan kepentingan masyarakat serta negara tetap terjaga.
Dengan penahanan ini, diharapkan menjadi pesan tegas kepada seluruh pihak bahwa setiap perbuatan yang merugikan negara, melanggar ketentuan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan tidak akan pernah dibiarkan, dan pelakunya pasti akan dimintai pertanggungjawaban sampai ke akar-akarnya.
(Red)




