Batam, Metrozone.net– Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, melakukan advokasi kepada Kaisar Gultom selaku pemilik kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi BP 1448 RE. Pasalnya, kendaraan roda empat tersebut kini ditahan dan berada di halaman Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang pada Rabu (15/7/2026).
Kepada awak media, Yusril Koto menjelaskan kronologi awal mula sengketa tersebut. Peristiwa ini berakar saat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik Kaisar Gultom dipinjamkan kepada seorang wanita berinisial M. Oleh saudari M, BPKB tersebut kemudian diagunkan ke pihak BPR LSE Manggala Batam untuk mendapatkan pinjaman dana segar sebesar Rp127 juta dengan tenor masa angsuran selama 12 bulan.
Namun di tengah jalan, saudari M selaku debitur resmi dari BPR LSE Manggala Batam diduga kuat menghilang tanpa kabar untuk melepaskan tanggung jawabnya dalam membayar cicilan. Alhasil, kewajiban pembayaran angsuran bulanan tersebut terpaksa ditalangi langsung oleh Kaisar Gultom demi menyelamatkan asetnya.
Melihat perkembangan kasus ini, Yusril Koto menilai tindakan hukum yang diambil oleh aparat kepolisian setempat sarat akan kejanggalan.
“Eksekusi sita jaminan yang dilakukan oleh Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang dinilai janggal dan diduga kuat menabrak prosedur hukum yang berlaku,” tegas Yusril.
Lebih lanjut Yusril memaparkan, kendaraan tersebut disita oleh pihak kepolisian pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan dasar surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pihaknya menduga tindakan ini dipicu oleh laporan dari BPR LSE Manggala Batam, namun tanpa kejelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan.
Kejanggalan fatal yang disoroti oleh LSM LIRA Kepri adalah ketiadaan Berita Acara Penyitaan (BAP) saat eksekusi berlangsung di lapangan. Hal inilah yang memicu pertanyaan besar dari pihak korban kepada kepolisian.
“Surat sita yang ditunjukkan kami duga janggal karena tidak memiliki kop surat resmi, tanpa stempel kelembagaan dan hanya dibuat menggunakan tulisan tangan,” tambah Yusril secara gamblang.
Di akhir keterangannya, Yusril menegaskan bahwa urusan utang-piutang kendaraan dengan lembaga perbankan murni merupakan ranah hukum perdata. Jika terjadi wanprestasi atau cidera janji, maka pihak yang memiliki otoritas penuh sebagai juru sita adalah pengadilan, bukan aparat kepolisian.
“Ini sangat janggal. Kenapa pihak kepolisian yang mengajukan ke pengadilan untuk melakukan penyitaan?. Menjadi pertanyaan besar, dasar dari penyitaan itu sebenarnya laporan pidana apa?,” tutup Yusril.
Pewarta: Hans







