Metrozone.net, MANADO-
Aktivitas yang dilakukan oleh salah satu mafia Solar Oknum Inisial O Alias Ola (Vokla) dengan cara tap mengunakan tandon besar yang sudah disiapkan.
Persoalan tersebut terpantau beberapa awak media pada Rabu 04-10-2023 Pukul 09:49 Wita
Tandon tersebut berjumlah 2 Bua yang sudah disiapkan di unit kendaraan roda empat DB 8502 FE, jenis grandmax berwarna silver ditutupi dengan terpal.
Kemudian modus untuk mendapatkan BBM Jenis Solar Subsidi dengan mengoperasikan unit kendaraan roda enam jenis Truck Mitsubishi Fuso dengan DB 8184 FH berwarna kuning khusus di operasikan di SPBU.
Setelah itu kendaraan grandmax yang bermuatan dua buah tandon ukuran besar sudah satnby di lokasi untuk menyalin Solar Subsidi dari Truck ke tandon dengan mengunakan alat penyedot berupa kran air dan selang khusus yang sudah di siapkan.
Adapun lokasi dimaksud berlokasi di ring road yang tidak jau dari Dinas PU Kota Manado dan perkuburan Covid, dengan suasan sunyi agar tidak ketahu oleh siapapun.
Perbuatan dari mafia Solar tersebut berpotensi kelangkaan BBM Jenis Solar Subsidi, merugikan Masyarakat umum dan merugikan Negara.
Sudah jelas perbuatan dari Oknum tertuang pada Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 setiap orang yang menyalahgunakan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). Perbuatan dari Oknum tersebut patut ditinjau langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH).