Diduga Beberapa Kantor Biarkan Bendera Merah Putih Berkibar Di Malam Hari.

Berita232 Dilihat

Metrozone.net, MANADO,-

Beberapa Kantor yang ada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara diduga lalai dan membiarkan simbol Negara bendera Merah Putih Masi berkibar di malam hari.

Hal tersebut disaksikan langsung oleh awak media pada Jumat malam 13-10-2023 Pukul 21:45 Wita dibeberapa depan kantor, Kantor KPU Kota Manado, Kantor BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Kecamatan Wenang.

Seharusnya pengibaran dan pemasangan harus dilakukan pada jangka waktu saat matahari sudah terbit Hinga matahari sudah terbenam.

Pemasangan bendera tidak boleh asal, ada aturan yang harus kita lakukan. Aturan itu tertulis dalam Pasal 7 Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Persoalan ini harus di tinjau langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota Kota Manado agar dapat membina instansi terkait agar lebih menghormati bendera merah putih untuk tidak dikibarkan kembali di malam hari.

Hal tersebut langsung di respon Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Manado (LPKRI) Maikel Pusung.

“Sangat menyayangkan instansi terkait tidak menghargai simbol Negara bendera merah putih yang masi tetap di biarkan berkibar dimalam hari.” Ucap Pusung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *