Ciptakan Pemerintah Desa dan Masyarakat Sadar Hukum DPC Peradin Ogan Ilir Bersama Forum Kades Kecamatan Lubuk Keliat Sosialisasikan Pendampingan Hukum 

Ogan Ilir,Metrozone — Kali ini bertemakan “Dengan Konsultasi dan Pendampingan Hukum di Desa Kita ciptakan Pemerintah Desa dan Masyarakat yang sadar hukum “. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Kabupaten Ogan Ilir yang di ketuai oleh Iwan Noviatra bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Lubuk Keliat, mengadakan Sosialisasi pendampingan hukum kepada para Kepala Desa dan masyarakat, bertempat di Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (29/5/2025).

Acara Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Forum Kades Kecamatan Lubuk Keliat Leni Ambaryati, Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Arhandi, Para Kepala Desa bersama Perangkat Desa, serta Beberapa Awak Media yang bertugas di Ogan Ilir.

Menurut Ketua DPC Peradin Ogan Ilir Iwan Noviatra, Kegiatan Sosialisasi Pendampingan hukum kepada para Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Bupati No 14 tentang ploting Angaran dari Angaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025, sebesar Rp 500.000, di setiap desanya.

“Dalam rangka merealisasikan hal tersebut, kita berkoordinasi dengan Forum Kepala Desa Kabupaten Ogan Ilir, serta ketua Forum kades Kecamatan, akhirnya diadakan Sosialisasi pendampingan hukum disetiap Kecamatan, dikecamatan Lubuk Keliat ini dihadiri para Kepala desa sebanyak 10 Desa,” kata dia.

Dikatakannya Ini merupakan Sosialisasi program kesadaran hukum masyarakat, yang didalam Peraturan Bupati tersebut merupakan pendampingan dan konsultasi hukum gratis.

“Kita berharap seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir berkolaborasi dengan Peradin Ogan Ilir dalam rangka pendampingan Desa selama tahun 2025, dengan kerja sama tersebut sehingga para kepala desa bisa berkonsultasi hukum secara gratis,” jelasnya.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Lubuk Keliat Leni Ambaryati, menyambut baik dengan adanya program Bupati Ogan Ilir, karena sebelumnya beberapa tahun yang lalu selama ia menjabat belum ada pendampingan hukum bagi para Kepala Desa.

“Dengan adanya Pendampingan hukum ini kami ada kekuatan untuk menjalankan program- program pemerintah yang sifatnya krusial, dan kami terhindar dari hal yang negatif oleh adanya pendampingan seperti ini,” katanya.

Diterangkan Leni Ambaryati, mengenai Dana Publikasi Desa, selama ia menjabat sebagai Kepala Desa Kasih Raja, mengungkapkan publikasi Desa merupakan sangat penting untuk menjadi corong pembangunan yang ada di desa, , mengenai hal ini Kepala Desa siap mengeluarkan Angaran tersebut sesuai PeraturanBupati, dan menjadi dekat serta Kenal dengan wartawan yang meliput didesa tersebut.

“Untuk Angaran tahun 2025 kami berkoordinasi dengan Forum Kecamatan agar pelaksanaan dilaksanakan dikecamatan, kami berharap dengan adanya Angaran publikasi ini, kepada media untuk mengekpos kegiatan positif disetiap desa masing-masing,” harapnya.

 

Senada yang disampaikan Arhandi, sebagai Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Ogan Ilir, ia menyambut baik adanya kerjasama Pendampingan hukum serta kerjasama publikasi media, sehingga terjalin hubungan yang baik.

“Sehingga permasalahan yang ada disetiap desa bisa diselesaikan dengan baik agar tidak ada isu-isu yang kurang baik, walaupun ada harus sesuai dengan ril yang ada dilapangan,” kata dia.

Jurnalis :

Rika

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *