Camat Klojen dan Lurah Rampal Claket Kota Malang Diduga Tidak Netralitas

Daerah367 Dilihat

Malang,- Pada awal bulan agustus masyarakat Rampal Claket mulai dari RT 1 sampai RT 6 dan RW 6 melaksanakan proses demokrasi pemilihan secara jujur, adil dan transparan untuk me legitimate ketua RT 1 sampai 6 dan RW 6 yang sudah habis masa jabatannya, segala tahapan sudah di lalui sampai musyawarah mufakat oleh mayoritas warga setempat, lebih dari 50+1 warga yg terlibat dalam proses pemilihan RT sampai RW ini mayoritas masih utuh menginginkan incamben yg sebelumnya menjabat di berikan mandat kembali oleh masyarakat untuk memimpin RT dan RW kembali terkhusus ketua RW a/n Lilik Hafiyah, S.E. terpilih kembali secara aklamasi.

Menariknya hasil musyawarah warga ini di anggap tidak sah oleh Lurah Rampal Claket yang bernama Nurul Fitri,S.P. Lurah menginginkan pemilihan RT dan RW di ulang dan panitia pemilihan di bentuk langsung oleh lurah maka pasca terbentuknya panitia setelah melalui dinamika yg panjang sampai tanggal 19 November 2023 di tetapkan tanggal pemilihan langsung. Di saat waktunya pemilihan langsung dengan adanya 3 sosok kandidat yg ada 2 pria 1 wanita a/n Lilik hafiyah kembali terpilih secara mutlak sampai tembus 200 plus suaras dan masing” 2 kandidat pria hanya memperoleh 30 plus suara. Pada saat setelah pemilihan camat klojen a/n Drs. Heri Sunarko dan lurah Rampal claket Nurul Fitri,S.P. tiba” menutup acara terus meninggalkan tempat
Minggu (20/11/23)

engan sendirinya karna calon yg di dukung kalah tetapi sebelum meninggalkan acara camat Drs Heri Sunarko mendorong kandidat ke 2 dan 3 untuk di jadikan mide formature oleh camat untuk mendampingi formature/RW terpilih a/n Lilik Hafiyah,S.H sedangkan warga tidak menginginkan adanya mide formature lebih memberikan kewenangan ke ketua RW terpilih Lilik Hafiyah untuk menyusun struktural RW,

problem atau dinamika yg terjadi ini diindikasi adanya kepentingan suami lurah yang mau mencalonkan DPRD Kota Malang dapil klojen jadi ingin ngambil peran lebih terhadap pemilihan RT dan RW yg melibatkan lurah dan camat setempat. Maka demikian kalau melihat dasar undang” no 20 tahun 2023 pasal 2 huruf F lurah dan camat telah melanggar netralitasnya terlalu ikut campur dalam rangka pemilihan RW sehingga memecah belah kerukunan warga.

Menurut Fiki salah satu juga mengatakan pada rekan Media online, ini bentuk pencideraan pada Demokrasi yang sudah berjalan dengan baik, warga sudah melakukan hal yang sangat tepat dengan hal tersebut, namun bila tidak segera selesai maka warganya melakukan aksi di Pemkot Malang ,
Kami sangat menyayangkan akan hal ini tutup Fiki SH

Pewarta: Rcs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *