Banyuwangi, Metrozone.net- Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencabut Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi nomor 19 tahun 2017 tentang Pelindungan Tanaman Kelapa dan Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 29 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
Melalui Ketua Umumnya Bondan Madani, mengatakan jika regulasi ini membatasi aktivitas perdagangan masyarakat secara berlebihan. Maka dari itu pihaknya ingin agar adanya evaluasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait perdagangan dan kebebasan berusaha.
“Kami telah mengajukan penjadwalan hearing kepada DPRD Banyuwangi. Untuk suratnya sudah kami masukkan kesekretaria DPR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026. Hari ini kami menunggu jawaban dari dari pihak legislatif,” Ucap Bondan, Jumat, 22 Mei 2026.
Lebih lanjut Bondan menjelaskan, di dalam pasal 14 yang mengatur larangan perdagangan janur, batang, dan pelepah kelapa produktif dinilai perlu dievaluasi. Karena menurutnya, hal ini bertentangan dengan asas hukum serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Apalagi perdagangan janur di Banyuwangi melibatkan banyak masyarakat kecil, mulai dari pencari janur, pengepul, hingga pedagang yang memasok kebutuhan adat, hajatan, dan kegiatan keagamaan.
“Pengiriman janur ke Pulau Bali merupakan omset yang harus dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Apalagi jika dikelola dengan benar dan dibuatkan regulasi yang tepat, bisa untuk menambah Pendapatan Aset Daerah (PAD). Oleh karena itu, kami ingin agar hearing kami segera dijadwalkan segera,” Tegasnya.
Aktivis yang dijuluki Si Raja Demo ini membenarkan, jika sebelum memasukkan surat hearing ke DPRD Banyuwangi pihaknya telah berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pelaku usaha janur. Jadi bukan tanpa sebab jika LDKS PIJAR mengajukan permohonan hearing perihal PERDA nomor 19 tahun 2017 dan PERBUP nomor 29 tahun 2022.
“Kami pastikan jika langkah yang kami ambil telah melalui komunikasi yang intens dengan para pelaku usaha janur. Jadi sebagai aktivis kontrol masyarakat kami mencoba untuk memfasilitasi aspirasi dari salah satu komponen masyarakat,” Ujar Bondan.
Terakhir Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menegaskan jika pihaknya akan terus mendesak agar ketentuan dalam PERDA tersebut dicabut atau digantikan dengan regulasi baru yang lebih jelas. Terlebih tentang detail mengenai klasifikasi pohon kelapa produktif maupun nonproduktif sehingga perlindungan tanaman tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk berusaha.
“Ditunggu saja sikap dari DPRD, jika memang harus turun kejalan kami bersama para pelaku usaha janur akan siap untuk bersama-sama mendatangi kantor DPRD dan PEMKAB Banyuwangi melakukan aksi demonstrasi,” Pungkas Bondan Madani.
Editor: 5093N9







