Bimtek Ketahanan Pangan dan BUMDes Disidik, Kejari Simalungun Temukan Bukti Permulaan Cukup

Simalungun — Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

 

 

Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspose perkara pada Senin, 23 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan desa/Nagori.

 

 

Peningkatan status perkara ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.

 

Kronologis dan Temuan Jaksa Penyidik

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik menemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada dugaan praktik lancung dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.

 

 

1. Legalitas Vendor Dipertanyakan

 

Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diketahui memiliki alamat kantor yang tidak ditemukan saat dilakukan pemanggilan. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data antara Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor, sehingga legalitas dan keberadaan perusahaan tersebut dipertanyakan.

 

2. Dugaan Kelalaian Prosedural Dinas

 

Dalam perencanaan kegiatan, penawaran dari CV. SIGMA kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) disebut tidak pernah dibalas secara kedinasan. Namun, proses selanjutnya justru diserahkan sepenuhnya kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).

Kondisi ini dinilai menunjukkan dugaan kelalaian DPMN dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

 

3. Pertemuan Pra-Kondisi

 

Penyidik juga menemukan adanya pertemuan yang disebut sebagai “pra-kondisi” antara pihak CV. SIGMA, Ketua AKSI, dan Kadis DPMN pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Pematangsiantar. Pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum kegiatan dilaksanakan dan dinilai memperkuat dugaan bahwa CV. SIGMA telah diarahkan sebagai pelaksana kegiatan.

 

4. Dugaan Mark-Up Anggaran

 

Setiap peserta Bimtek dipungut biaya sebesar Rp5.000.000 per orang yang bersumber dari Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun berdasarkan temuan di lapangan, biaya riil hotel hanya sebesar Rp1.345.000 per peserta.

Selisih biaya yang signifikan ini menjadi dasar awal dugaan mark-up anggaran dalam kegiatan tersebut.

 

5. Ketidaksesuaian Data & Dugaan SPJ Fiktif

 

Ditemukan perbedaan data peserta antara pihak CV. SIGMA dan pihak hotel, sehingga terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Selain itu, kegiatan ini disebut tidak memiliki pelaporan serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

 

Potensi Kerugian Negara

Dari penghitungan awal atas selisih biaya Bimtek yang dipungut dari peserta dengan biaya riil fasilitas hotel, tim penyidik menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah.

 

Nilai tersebut diperkirakan dapat bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan, khususnya terkait dugaan peserta fiktif serta penggunaan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan Bimtek yang tidak akuntabel.

 

 

Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *