Aktivitas Penimbunan Tanah di Samping Perumahan Aiko Residence, 1 Plang BP Batam Dirusak

Batam, Metrozone.net- Aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan oleh alat berat merusak 1 plang BP Batam. Lokasi penimbunan tersebut berada di samping Perumahan Aiko Residence, Jalan Perahu Dendang, tidak jauh dari Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/4/2026).

Terlihat alat berat di lokasi sedang meratakan tanah. Begitu juga aktvitas keluar masuk truk tanah. Aktivitas tersebut seakan-akan tidak mengindahkan imbauan BP Batam melalui plang imbauan yang ada di lokasi.

Sebelumnya terlihat jelas 2 plang BP Batam bertuliskan ‘Alokasi Tanah Ini Dalam Pengawasan BP Batam. Barang Siapa Mencabut/Merusak/Manghilangkan Pemberitahuan Ini Diancam Pidana Sesuai Pasal 406 KUHP.’

Kemudian berjalannya aktivitas tersebut, 1 plang imbauan BP Batam dirusak oleh alat berat. Belum jelas apakah aktivitas penimbunan ini memiliki izin dari BP Batam atau Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengenai Amdal dan peraturan lainnya terkait izin.

Kepala Bagian Protokol dan Humas BP Batam, Afthar Fallah, saat dikonfirmasi media ini mengenai dirusaknya plang Imbauan BP Batam di lokasi samping Perumahan Aiko Residence belum mendapat jawaban.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan terukur terhadap aktivitas penimbunan yang jelas-jelas sudah ada plang imbauan BP Batam tetapi masih ada aktivitas penimbunan.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *