Batam,- Aktivis buruh yang juga Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, berharap Pemilu 2024 bisa berjalan dengan jujur dan adil (jurdil). Ia mengatakan seluruh buruh atau pekerja di Batam dan Kepri bisa gunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dimana buruh atau pekerja itu berdomisili.
“Gunakanlah hak pilih di Pemilu 2024 dengan membawa KTP dan terdaftar di DPT secara online,” pinta Ramon, Senin (12/2/2024).
Ia kemudian menyebut aturan KPU sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 364 Ayat 2 atau Pasal 500 yang berbunyi merekam atau memfoto saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta. Kemudian PKPU No 25 Tahun 2023 Pasal 25 Poin (E) yang menyebut tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum yaitu petugas TPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
“Prinsip jujur dan adil merupakan cita-cita Pemilu 2024, oleh sebab itu mari kita kawal Pemilu 2024 bersih dari money politik serta kecurangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ramon.
Pewarta: Hans