Langsa, 5 Oktober 2025 I (METROZONE.net) – Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin atau yang akrab disapa Adi Maros, menegaskan bahwa tuduhan tentang setoran ilegal tambang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bukan sekadar omongan kosong yang boleh dilepas tanpa dasar. Kali ini, ia secara terbuka meminta Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRA, Nurdiansyah, untuk mengemukakan bukti kuat di hadapan publik atau menanggalkan tuduhan jika data tak mampu dihadirkan.
Menurut Adi Maros, jika klaim bahwa setiap alat berat tambang ilegal menyetor Rp 30 juta per bulan memang benar, maka itu harus ditopang oleh dokumen-dokumen yang sah dan bukan sekadar gosip. “Jangan bermain api dan asal bicara,” ujarnya. Tuduhan tanpa dasar, menurutnya, bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, Adi Maros mengingatkan bahwa jika tuduhan itu tidak terbukti, maka sudah menjadi kewajiban moral bagi pihak yang menuduh untuk menarik kembali pernyataannya atau meminta maaf. Ia pun menyebut bahwa tuduhan seperti itu berpotensi dimanfaatkan untuk melemahkan reputasi APH di Aceh, membuka ruang bagi oknum yang ingin beroperasi secara bebas dan tanpa pengawasan.
Sebelumnya, Nurdiansyah menyebut bahwa total setoran ilegal dari tambang ilegal di Aceh bisa mencapai Rp 360 miliar dalam satu tahun bila dihitung dari Rp 30 juta per alat berat per bulan. Menanggapi hal ini, Pansus DPRA pun telah mendesak agar semua tambang ilegal dihentikan dan pengelolaan tambang dialihkan kepada koperasi gampong agar pengawasan lebih transparan.
Dengan sorotan publik semakin tajam, siapa pun yang melempar tuduhan—apalagi terhadap lembaga penegak hukum—harus siap mempertanggungjawabkannya. Di tengah dinamika politik Aceh, semangat kritis dan prinsip transparansi hendaknya menjadi landasan kuat, bukan sekadar jargon.
(Almanudar)