Cegah Karkhutla Jajaran Personel Polsek Lalan Lakukan Himbauan Larangan Pembakaran Hutan Kepada Warga Masyarakat.

Blog129 Dilihat

Metrozone.net.Muba,Sumsel —

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karkhutla) terus dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Bripka E. Juliansyah dengan memberikan himbauan dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan Karhutla di Desa Karang Agung, wilayah hukum Polsek Lalan Polres Muba, Polda Sumsel, Jumat (25/08/2023).

Bripka E. Juliansyah terus gencar mengajak warga untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya Karkhutla. Dia juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan dan lahan, serta sanksi pidana atas pembakaran hutan atau lahan.

“Kami mengunjungi warga untuk meningkatkan komunikasi dan menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla. Pada prinsipnya, mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama-sama mendukung hutan agar tidak menimbulkan kebakaran di wilayahnya, ” kata Bhabinkamtibmas Bripka E. Juliansyah.

Personil Polsek Lalan Bripka E. Juliansyah juga turut membantu menjelaskan dengan giat bahwa asap dari karkhutla berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan juga membagikan Maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat tentang larangan Karhutla.

Sementara itu Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Karkhutla kepada warga masyarakat.

“Kami juga menyampaikan isi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan yaitu larangan pembakaran lahan. Akibat dari pembakaran hutan adalah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia internasional,” terang Ipda Zulkarnain.

Dengan penyampaian Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan Karkhutla ini diharapkan masyarakat di Kecamatan Lalan dapat bekerja sama dengan kepolisian. “Jika ada tanda-tanda Karhutla segera beri tahu pihak berwajib (Polsek Lalan) agar bisa segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Jurnalis :

(Endy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *