Kalapas Jember Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) 

Berita19 Dilihat

Jember, Metrozone.Net– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Jember, RM. Kristyo Nugroho berkesempatan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan Kepolisian Resor (Polres) Jember. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi yang telah terjalin antar institusi penegak hukum tersebut.

Berawal di kantor Kejaksaan Negeri Jember, kedatangan Kepala Lapas Jember yang di dampingi oleh Hendri Astronino selaku Kepala Seksi Binadik, disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi. Dalam kunjungannya, RM. Kristyo Nugroho mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember beserta jajarannya yang selama ini telah melakukan sinergi dan kolaborasi yang baik dalam pemenuhan hak tahanan.

Kalapas menambahkan bahwa akan berkomitmen melakukan pelayanan yang humanis, penyediaan kebutuhan dasar yang layak dan memastikan tidak ada Pungli dalam setiap pelayanan yang diberikan, Senada dengan Kalapas.

Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada Lapas Jember yang selama ini telah memberikan pelayanan yang baik, terbukti dengan tidak adanya keluhan dari tahanan yang dititipkan.

Beranjak dari Kejaksaan, Kalapas juga mengunjungi Polres Jember. AKBP Bayu Pratama Gubunagi selaku Kepala Kepolisian Resor Jember beserta para pejabat utama Polres Jember turut memberikan sambutan yang hangat. Dalam pertemuan yang berlangsung santai dan penuh keakraban, kedua belah pihak membahas berbagai hal sebagai wujud kerjasama serta melakukan koordinasi terkait kegiatan tilik sambang Lapas, pengawalan warga binaan, dan berkomitmen bersama dalam pemberantasan Narkoba.

Kunjungan Kalapas ke kantor Kejaksaan Jember dan Polres Jember ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan baik antar aparat penegak hukum, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam proses penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *