Indramayu Jabar: Dasar hukum PTSL telah diatur oleh Kementerian
berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agraria danMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa Barat, Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.
beda hal Nya di desa dukuh jeruk kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu lebih dari 150ribu di tambah biaya administrasi atau pengambilan sertifikat 250rb dan biaya materai 60rb.
berdasarkan informasi yang di dapat dari salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebut namanya di desa dukuh jeruk yang penerima program PTSL,
lanjut dari narasumber untuk tambahan biaya 250rb pihak perangkat desa langsung datang ke rumah untuk antar sertifikat dan di minta untuk dikurangi pihak desa tidak diperbolehkan.
agar berita ini akurat pihak media meminta konfirmasi kepala desa dukuh jeruk Rustitin mengatakan biaya 250ribu itu untuk biaya amplop ketika di tanya kembali amplop apa yang seharga 250?
kepala desa menyampaikan kembali biaya itu untuk uang lelah dan sama seperti desa mundu..
untuk Kuota ada 600 bidang tapi untuk saat ini hanya ada 400 yang terdaftar.
pungkasnya.
media pun mencoba untuk konfirmasi ke kepala desa/Kuwu mundu tapi kepala desa tidak ada di tempat.
tutup.
laporan: Efraim Haposan Situmorang.