TIGA AGENDA REFORMASI: SALAH SATUNYA KEBEBASAN PERS
Oleh: *SUPRIONO*
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 mengusung tiga agenda utama yang menjadi tiang tegaknya demokrasi di Indonesia: penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, dan kebebasan pers. Ketiga pilar ini tak dapat dipisahkan satu sama lain, karena tanpa kebebasan pers, dua agenda lainnya mustahil terwujud secara utuh.
Kebebasan pers bukan sekadar hak para wartawan atau media untuk menulis dan menyebarkan berita. Lebih dari itu, kebebasan pers adalah hak seluruh rakyat untuk mengetahui apa yang terjadi di negeri ini, bagaimana kekuasaan dijalankan, ke mana uang negara mengalir, dan apakah hukum berlaku sama bagi semua orang.
Pers adalah mata dan telinga masyarakat. Ketika pers dibungkam, ditutup, atau ditekan, maka rakyat hidup dalam kegelapan informasi. Ketika pers dibatasi dalam mengungkap kebenaran, korupsi makin subur, hukum makin tumpul, dan kekuasaan makin lepas kendali.
Namun, pertanyaan mendasar kini muncul: Sudahkah kebebasan pers benar-benar tegak dan terjaga di tanah air kita?
Kita masih menyaksikan beragam peristiwa yang memprihatinkan. Jurnalis yang meliput kebenaran justru mendapat perlawanan, ditolak kehadirannya, diancam, bahkan dilaporkan ke pihak berwajibkan. Ada kesan bahwa ketika pemberitaan menyentuh kepentingan pihak berkuasa atau orang-orang berpengaruh, maka kebebasan pers seketika menyempit dan dibatasi.
Padahal, fungsi pers yang sesungguhnya adalah sebagai kekuatan pengimbang kekuasaan. Pers mengawasi agar penguasa tidak menyimpang dari amanah rakyat. Pers membongkar penyimpangan agar perbaikan dapat dilakukan. Itulah mengapa kebebasan pers dimasukkan sebagai salah satu dari tiga agenda Reformasi karena demokrasi tanpa pers yang bebas hanyalah demokrasi di atas kertas.
Kini, sudah lebih dari dua dekade Reformasi berjalan. Jika penegakan hukum masih berat ke satu pihak, jika korupsi masih merajalela, maka salah satu penyebab utamanya adalah pers belum sepenuhnya bebas melakukan pengawasan secara maksimal.
Oleh karena itu, menjaga dan memperkuat kebebasan pers berarti menjaga masa depan bangsa. Setiap upaya yang membatasi, menekan, atau menakut-nakuti pers, sesungguhnya adalah langkah mundur yang mengkhianati semangat Reformasi itu sendiri.
Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa harus memahami: Melindungi pers sama artinya melindungi rakyat. Membungkam pers sama artinya merampas hak rakyat untuk mengetahui kebenaran.
Semangat tiga agenda Reformasi harus terus dijaga dan dihidupkan kembali. Penegakan hukum yang adil, pemberantasan korupsi yang tuntas, dan kebebasan pers yang sejati ketiganya harus berjalan beriringan. Tidak boleh ada satu yang tertinggal, apalagi dikorbankan.
Karena pada akhirnya, kebebasan pers adalah cermin kebebasan sebu ah bangsa. Selama rakyat masih takut untuk menyuarakan kebenaran, selama jurnalis masih takut untuk menuliskannya, maka Reformasi belum benar-benar selesai.(Red)


