SORONG, METROZONE.NET— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pendampingan hukum sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan naskah oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., dan Kepala Kejati Papua Barat, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., di Vega Hotel, Kota Sorong, Senin (14/9/2026).
Gubernur Elisa Kambu mengajak seluruh kepala daerah di Papua Barat Daya memanfaatkan pendampingan Kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan. Menurutnya, konsultasi hukum diperlukan agar setiap kebijakan dan program pemerintah terlaksana secara profesional serta sesuai aturan.
“Kejaksaan telah bersedia memberikan konsultasi dan pendampingan guna memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan,” katanya.
Elisa menegaskan, koordinasi dengan aparat penegak hukum bukan untuk memperoleh perlakuan khusus, melainkan sebagai upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan dan profesional.
“Kita harus profesional karena niat kita ingin melakukan yang terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Kajati Papua Barat I Putu Gede Astawa menyatakan Kejaksaan berkomitmen membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya dalam bidang Datun. Ia berharap pendampingan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan dan menjalankan program pemerintahan.
“Kita memberikan pendampingan supaya Pak Gubernur, Wali Kota maupun Bupati tidak ragu-ragu mengambil keputusan karena sudah didampingi secara hukum,” ujarnya.
Astawa juga menyoroti persoalan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak ketiga. Kejaksaan, katanya, siap membantu pemerintah daerah menempuh langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Banyak aset milik pemerintah daerah masih dikuasai pihak ketiga. Kami dari Kejaksaan siap membantu menyelesaikan proses pengambilan aset-aset tersebut,” tegasnya.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Papua Barat Daya serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah yang taat hukum.
[Penulis: Alex Umpain]







